Komisi Pemilihan Umum Jakarta Timur menemukan sekitar 300 data ekstrem di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Data ekstrem ini menyangkut ketidaksesuaian antara data di laman tersebut dengan data yang diperoleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Ada sekitar 300 data ekstrem yang sedang diperbaiki oleh operator KPU Jaktim,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta Timur (Jaktim) Carlos Paath di Kantor KPU Jakarta Timur, Pulogadung, Senin (20/2/2024)
Carlos menargetkan pihaknya segera memperbaiki hal tersebut dan tuntas dalam waktu tiga hari ke depan.
Menurut dia, KPU RI sudah memberikan arahan agar KPU Jakarta Timur segera memperbaiki data-data ekstrem yang tidak sesuai dengan data yang dimiliki oleh KPPS.
“Kami akan mempercepat proses perbaikan data-data ekstrem itu agar tidak menjadi bias di kalangan masyarakat,” kata dia seperti dikutip Antara.
Lebih lanjut, Carlon mengungkapkan, data-data ekstrem itu menyangkut jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 300 orang, tetapi jumlah perolehan suara peserta Pemilu 2024 mencapai 800 suara.
“Data-data ini yang kita perbaiki. Acuannya adalah C hasil plano yang ada di TPS itu bisa ketahui dari Sirekap. Kemudian, rekapitulasi yang ada di kecamatan,” kata Carlos.
Penyebab adanya data-data ekstrem itu lantaran terdapat angka numerik yang ada di formulir C hasil plano dengan Sirekap memunculkan perbedaan. Misalnya, KPPS menempatkan angka puluhan di angka ratusan, sementara di angka satuannya diberi tanda silang, yang maknanya kosong.
“Maka sistem akan membacanya itu ratusan, padahal hasilnya puluhan,” katanya.
Hal itu merupakan kesalahan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Kesalahan mayoritas ya seperti ini, kesalahan penulisan dari KPPS. Kalau dari sistem selama KPPS menuliskannya tepat, kami rasa sistem akan membacanya tepat,” ujar Carlos menambahkan.
Meski begitu, hal itu juga tidak sepenuhnya menjadi kesalahan dari petugas KPPS.
Namun, Carlos menekankan, data Sirekap hanya sebagai alat bantu dan sebagai bentuk transparansi KPU terhadap rekapitulasi suara Pemilu 2024.
“Hasil rekapitulasi yang kita gunakan adalah rekapitulasi suara berjenjang secara manual, mulai dari TPS, kecamatan, kota, provinsi hingga tingkat nasional,” kata Carlos menegaskan.
Hal tersebut sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Jadi, acuannya rekapitulasi manual yang bisa nantinya disampaikan secara konkret kepada publik selesai rekapitulasi di kecamatan,” katanya.
Dia menambahkan, para saksi peserta pemilu bisa menyertakan data C hasil plano kepada petugas saat rekapitulasi di kecamatan sehingga tidak ada kesalahan rekapitulasi suara.
“Data yang dipegang oleh saksi peserta pemilu itu yang lebih sahih dan akurat. Ketika saksi peserta pemilu memiliki data, maka tentu tidak ada data ekstrem,” kata Carlos.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Leave a Reply
Lihat Komentar