Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai kehadiran Mayor Teddy Indra Jaya di Debat Capres sebagai ajudan Capres nomor urut dua, Prabowo Subianto melanggar netralitas TNI.
Perwakilan Koalisi sekaligus Direktur Imparsial, Gufron Mabruri menilai Panglima TNI harus memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan. Panglima TNI harus memberikan efek jera agar TNI aktif tidak terlibat dalam dukungan politik pada Pemilu 2024.
“Tanpa penegakan hukum dan sanksi tegas terhadap Mayor Teddy, Mabes TNI sebenarnya berkontribusi dalam melemahkan kredibilitas Pemilu,” kata Gufron dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).
Selain itu, lanjut dia, Mabes TNI harus tunduk pada mekanisme penanganan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Gakkumdu soal dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Mayor Teddy.
Mengingat, lembaga tersebut lah yang diberikan kewenangan untuk mencegah, menyelidiki, menindaklanjitu setiap dugaan pelanggaran pemilu, termasuk terhadap anggota TNI.
“Panglima TNI harus menunjukakn komitmen dan langkah nyata dalam menjaga netralitas TNI di tengah penyelenggaraan Pemilu, termasuk terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Mayor Teddy,” tutur Gufron.
Gufron melihat, sikap Mabes TNI yang menyatakan tidak ada pelanggaran pada kasus ini sesungguhnya mencerminkan bahwa komitmen TNI akan netral dalam Pemilu 2024 hanya sebatas janji dan sulit untuk dipercaya. Sebab, dalam kasus ini Mabes TNI terkesan permisif.
“Dengan sikap Mabes TNI yang menyatakan tidak ada pelanggaran tentu semakin membenarkan dugaan publik bahwa kekuasaan menggunakan seluruh instrumen negara dalam pemenangan kontestasi 2024 demi kepentingan rezim,” pungkasnya.
Leave a Reply
Lihat Komentar