News

Independensi Hukum Diganggu, Kapolri Mesti Turun Tangan Tangkap Loyalis Sambo

independensi-hukum-diganggu,-kapolri-mesti-turun-tangan-tangkap-loyalis-sambo

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyoroti pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang menyebut ada upaya dari loyalis Ferdy Sambo berpangkat Brigjen, mencoba mengintervensi hukum agar mantan Kadiv Propam Polri itu tidak mendapat hukuman maksimal.

Fickar mengatakan seharusnya Mahfud tidak hanya melontarkan bola panas ke publik tapi bergerak untuk memerintahkan aparat hukum segera menelusuri dan menindak oknum tersebut secara hukum. Sebab, bila kabar itu benar, berarti ada usaha untuk merusak kekuasaan kehakiman yang bersifat bebas dan mandiri.

“Kekuasaan kehakiman itu bebas dan mandiri, tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan lain, (baik) eksekutif atau legislatif atau uang,” tegas Fickar kepada inilah.com saat dihubungi Sabtu (21/1/2023).

“Kekuasaan kehakiman itu meliputi penyidik atau polisi, jaksa penuntut umum (JPU), dan Hakim di pengadilan (negeri atau pengadilan tinggi, maupun MA). Karena itu jika ada intervensi, harus diusut sedemikian rupa dan ditindak secara hukum,” lanjutnya.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo ia minta untuk segera aktif menanggapi isu ini, dengan segera menyuruh anak buahnya menelusuri dan mengungkap siapa sosok yang berupaya mengintervensi tersebut, kemudian mengganjarnya dengan hukuman setimpal.

“(Sosok Brigjen ini) tidak usah (diungkap ke publik oleh Mahfud), karena kalau dibuka harus ada pembuktiannya. Biarlah kapolri atau panglima ABRI yang menyelesaikan, jika perlu di PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat),” tandasnya.

Di sisi lain, pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan menyatakan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Sambo sudah sangat wajar. “Saya kira tuntutan JPU sangat wajar, tuntutan seumur hidup adalah sangat berat dan termasuk maksimal,” tegasnya.

Oleh karena itu, jika memang benar ada peran Brigjen yang disebut sebagai loyalis Sambo, ia nilai intervensi tersebut justru tidak berhasil.

“Kalau ‘betul ada’ (sosok Brigjen loyalis Sambo), artinya intervensi tidak berhasil. Sebaiknya disebutkan saja namanya dan dilaporkan agar masyarakat tidak menduga-duga,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button