News

Cegah Keterbelahan Publik, MK Harus Hapus Presidential Threshold

Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai perlu mengabulkan gugatan uji materi Pasal 222 Undang Undang (UU) No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden. Penghapusan syarat PT dapat mencegah keterbelahan masyarakat pada pemilihan presiden (pilpres).

“Beragamnya pasangan capres-cawapres dapat meminimalkan politik polarisasi di tanah. Sebab, politik semacam ini hanya menguatkan politik identitas yang berbahaya bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, Rabu (6/7/2022).

Mungkin anda suka

Jamiluddin mengapresiasi sikap PKS yang ingin mengajukan uji materi PT. Namun dia mengakui pula MK sebelumnya kerap menolak gugatan menyangkut ketentuan PT yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu. Ketentuan ambang batas ini menyebutkan partai politik (parpol) atau gabungan parpol harus punya 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara nasional untuk bisa mengajukan capres.

“Umumnya MK menolak gugatan PT 20 persen karena pengaju gugatan bukanlah pemegang legal standing atau hak hukum untuk menggugat aturan tersebut,” kata Jamiluddin

Dia menerangkan, MK berpandangan pemegang legal standing adalah partai politk (parpol). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.

“Karena itu, ada harapan gugatan PKS tersebut dapat diterima MK. PKS sebagai Parpol tentu memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan PT 20 persen,” tegas Jamiluddin.

PKS rencananya mendatangi Gedung MK siang ini guna mendaftarkan gugatan ambang batas syarat pencalonan presiden dalam Pasal 222 UU Pemilu. Gugatan diajukan mengikuti hasil Rapimnas PKS beberapa waktu lalu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button