Indikasi Zarof ‘Cawe-cawe’ di PK Maming, MAKI: Lacak Handphonenya

Rabu, 30 Oktober 2024 – 12:53 WIB

Aksi menolak PK Maming juga disuarakan massa dari Komite Rakyat Anti Korupsi (KERAS). Bahkan mereka juga meminta supaya KPK memeriksa hakim Sunarto. KERAS curiga, Sunarto terlibat lobi-lobi dengan kubu Mardani Maming. (Foto: Inilah.com/Rizki)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ikut menelusuri sejumlah jual-beli perkara yang dimainkan bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR).

Meski tidak menyebutkan secara spesifik kasus per kasus, namun yang kini menjadi sorotan yakni indikasi soal praktik serupa dalam Peninjauan Kembali (PK) eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

“Kejaksaan Agung harus menelusuri semua perkara yang diduga dimainkan ZR,” ujar Boyamin ketika dihubungi Inilah.com, Rabu (30/10/2024).

Zarof disinyalir terlibat dalam upaya ‘cawe-cawe’ peninjauan kembali (PK) Maming. Zarof berdasarkan informasi, diduga menjadi tim sukses dalam upaya menjadikan Sunarto Ketua MA.

Sebelum menjabat Ketua, Sunarto diketahui merupakan wakil ketua MA sekaligus hakim ketua PK Mardani Maming bersama dengan hakim anggota Anshori dan Prim Haryadi, karena itu disinyalir Maming berkepentingan menjadikan Sunarto Ketua MA, dan sebagai balasannya, ia akan meloloskan PK Maming.

Salah satu indikasi yang menguatkan hal itu, yakni dari beredarnya surat perjalanan para pimpinan MA ke Sumenep, Madura 17 September 2024. Perjalanan dinas itu, diduga merupakan rangkaian dari proses menjadikan Sunarto Ketua MA.

Advertisement

Pada posisi ini, Zarof berperan memenuhi kebutuhan Sunarto. Sementara kebutuhan logistik dalam proses itu, diduga ditanggung Mardani H Maming. Untuk menjalankan operasi besar ini, Maming disebut sedang berusaha menjual pesawat pribadi miliknya.

Selanjutnya, setelah menjabat Ketua MA, Sunarto lantas diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengganti komposisi hakim yang menyidangkan PK Mardani Maming. Salah satunya, yakni hakim Prim Haryadi, yang diplot menggantikannya sebagai hakim ketua PK Maming.

Diduga, Prim telah dikondisikan untuk menekan agar PK tersebut dapat dikabulkan, dengan iming-iming akan dinaikan pangkatnya menjadi wakil ketua MA mendampingi Sunarto.

Boyamin melanjutkan, untuk menelusuri praktik pengkondisian perkara yang dilakukan Zarof dengan oknum hakim, Kejagung bisa menelusuri lewat komunikasi telepon genggam yang dimiliki Zarof Ricar.

“Kejaksaan agung harus mendalami semua hal yang bisa diperoleh dari jejak lacak alat komunikasi, handphone misalnya. Itu dilacak semua, dan semua perkara yang juga dimainkan oleh ZR,” katanya.

Terkait indikasi adanya dugaan permainan dalam penanganan PK Maming, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mewanti-wanti Mahkamah Agung (MA) untuk menolak upaya hukum yang dilakukan terpidana kasus suap tersebut. 

Menilik hal ini, Boyamin berpesan agar KPK ikut juga turun menelusuri tidak hanya jadi penonton.”Kalau KPK punya indikasi dan buktinya maka KPK harus proses hukum sendiri,” kata Boyamin.

Untuk diketahui, tersebar surat perjalanan pimpinan dan pejabat MA dengan nomor 14/WKMA.Y/SB/HM2.1.1/2004/ yang ditujukan ke Plt Bupati Sumenep tanggal 17 September 2024.

Surat tersebut mencantumkan perjalanan Hakim Agung Sunarto dengan Zarof Ricar, beserta para pimpinan dan pejabat di Mahkamah Agung (MA) lainya ke Sumenep. Dalam surat tersebut nama Sunarto dan Zarof Ricar Daftar akan melakukan kunjungan kerja ke wilayah Madura.

Sementara itu, Jubir MA Hakim Yanto saat dikonfirmasi terkait dugaan kasus yang dilakukan pimpinan MA, secara tegas membantahnya dan menyatakan surat yang beredar tersebut bukan surat resmi.

“Kalau surat dinas pasti ada kop suratnya, ada ini, terus ada surat tugas gitu. Judulnya kan hanya daftar orang yang mau berkunjung ke keraton itu (Sumenep),” ujar Hakim Yanto.

Dia juga menampik terkait kabar pimpinan MA akan merombak komposisi majelis hakim PK Mardani Maming yang berusaha mendepak dua hakim lainnya.

“Saya malah baru dengar, nanti saya tanyakan terkait ini ya,” kata dia.

Mardani H Maming mengajukan PK ke MA pada 6 Juni 2024, No: 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. Ditunjuklah tiga hakim agung yang menangani PK ini, yakni Sunarto sebagai ketua majelis, didampingi Ansori dan Prim Haryadi sebagai anggota majelis 1 dan 2.

Topik

BERITA TERKAIT