News

Indonesia Akhirnya Kelola Wilayah Udara Sendiri

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Singapura telah menyepakati dilakukannya penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR).

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna akan dilayani langsung oleh Indonesia. Pelayanan ini akan dikelola oleh Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia). Sebelumnya navigasi ini dilayani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura, kini

Mungkin anda suka

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, kesepakatan ini merupakan buah dari berbagai upaya yang telah dilakukan selama bertahun-tahun oleh pemerintah.

“Alhamdulillah, hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita berhasil melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Ini bukti keseriusan Pemerintah Indonesia,” kata Budi Karya dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Budi mengungkapkan, untuk mempercepat implementasi persetujuan ini, pemerintah secara intensif akan melakukan proses lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan.

Manfaat FIR

Ia menyampaikan, penyesuaian FIR ini memiliki sejumlah manfaat bagi Indonesia. Pertama, hal ini meneguhkan pengakuan internasional atas status Indonesia sebagai negara kepulauan. Indonesia memiliki kedaulatan penuh ruang udara di atas wilayahnya, sesuai Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS) 1982.

Kedua, akan semakin meningkatkan kualitas layanan dan juga keselamatan penerbangan di Indonesia.

Adapun substansi kesepakatan lain yang diatur, yakni untuk alasan keselamatan penerbangan, Indonesia masih mendelegasikan kurang dari 1/3 ruang udara (atau sekitar 29 persen) yang berada di sekitar wilayah Singapura kepada Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura secara terbatas.

Namun demikian, biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan pada area layanan yang didelegasikan tersebut menjadi hak Indonesia selaku pemilik ruang udara di area tersebut. Sehingga aspek keselamatan tetap terjaga dan tidak ada pendapatan negara yang hilang.

Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan

Kemudian, dilakukan Kerja Sama Sipil Militer dalam Manajemen Lalu Lintas Penerbangan. Termasuk penempatan personel Indonesia di Singapura dan pengenaan biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP), sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Ia menegaskan, pendelegasian PJNP ini akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kemenhub.

“Evaluasi terhadap delegasi PJNP secara terbatas di FIR Indonesia akan dilakukan terhadap Singapura secara berkala maupun secara melekat dengan penempatan personil Indonesia pada menara pengawas penerbangan udara Singapura,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden RI Jokowi melakukan pertemuan dengan PM Singapura Lee Hsien Loong di Pulau Bintan. Dalam pertemuan itu Indonesia dan Singapura menyepakati sejumlah kerja sama. Diantaranya melakukan penguatan kerja sama ekonomi, politik, hukum, dan keamanan, termasuk ekstradisi.

Dengan adanya penandatanganan perjanjian penyesuaian FIR. Maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di daerah Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.

“Ke depan, diharapkan kerja sama penegakkan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan,” kata Jokowi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button