Indonesia kembali mencalonkan diri sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk periode 2029-2030.
Hal itu diumumkan oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi saat menyampaikan pidato terakhirnya dalam Sesi Debat Umum Sidang ke-79 Majelis Umum PBB di New York, AS, Sabtu (28/9/2024) waktu setempat atau Minggu (29/9/2024) WIB.
“Pencalonan ini mencerminkan komitmen mendalam kami untuk berkontribusi atas perdamaian dan keamanan dunia,” kata Menlu Retno seperti dikutip dari Antara.
Indonesia telah empat kali terpilih sebagai anggota tidak tetap DK PBB, pertama pada 1973-1974, kemudian 1995-1996, lalu 2007-2008, dan terakhir 2019-2020.
“Kepemimpinan global tidak diwariskan dan tidak muncul begitu saja, tidak jatuh dari langit. Sehingga kepemimpinan itu harus dicapai melalui upaya bersama secara kolektif. Dan, upaya tersebut sejalan dengan intisari kebijakan luar negeri Indonesia, yakni perdamaian, keadilan, dan kemanusiaan,” ujar Retno.
Indonesia kerap mengkritisi kepemimpinan DK PBB saat ini, mengingat banyak isu global yang gagal diselesaikan. Sebut saja isu besar konflik di Palestina.
Sebelumnya dalam forum berbeda, Retno mempertanyakan soal kepemimpinan DK PBB untuk mencipta perdamaian.
“Reformasi Dewan Keamanan (PBB) menjadi hal yang amat perlu demi menjamin adanya kepemimpinan untuk perdamaian,” ujar Retno.
Menurut dia, ada dua cara yang harus dilakukan dalam reformasi ini, yaitu mekanisme pengambilan keputusan yang lebih demokratis dan menampung lebih banyak suara dari masyarakat dunia –bukan hanya segelintir negara.
Sekilas tentang DK PBB
DK PBB merupakan badan global utama yang bertugas menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Dewan ini terdiri dari 15 negara, yang terbagi menjadi lima anggota tetap dan 10 anggota tidak tetap.
Mereka bertemu secara teratur untuk menilai ancaman terhadap keamanan internasional, termasuk perang saudara, bencana alam, proliferasi senjata, dan terorisme.
Lima anggota tetap DK PBB adalah AS, Rusia, China, Inggris, dan Prancis, yang masing-masing memiliki hak veto, yaitu hak untuk membatalkan keputusan atau resolusi di Dewan Keamanan, sekalipun disetujui oleh semua anggota lainnya.
Sementara, untuk 10 anggota tidak tetap akan aktif selama dua tahun, namun tidak diberikan hak veto. Sepuluh anggota tidak tetap ini juga tidak dapat menjabat secara berturut-turut.
Secara struktural, komposisi DK PBB sebagian besar masih tidak berubah sejak didirikan pada tahun 1946, sehingga memicu perdebatan di antara anggota mengenai perlunya reformasi.
Dalam beberapa tahun terakhir, persaingan kepentingan para anggota acapkali menghalangi kemampuan Dewan Keamanan untuk menanggapi konflik dan krisis besar, termasuk perang saudara di Suriah, pandemi COVID-19, aneksasi Crimea oleh Rusia dan invasi berikutnya ke Ukraina, serta konflik Israel dengan Palestina dan Lebanon.