News

Setelah Alex Marwata, Giliran Romli Ogah jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri


Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita memutuskan untuk menolak menjadi saksi meringankan bagi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Romli mengaku, hanya bersedia menjadi saksi ahli.

“Tidak bersedia (menjadi) saksi meringankan. Tetapi bersdia sebagai ahli,” ujar Romli, kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Menurut Romli, dirinya tidaklah termasuk dalam kriteria menjadi saksi meringankan. Ia menjelaskan, saksi meringankan adalah orang yang mendengar dan mengetahui suatu peristiwa pidana.

“Saksi a charge dan a de charge saksi fakta yang mendengar, mengetahui dan mengalami,” kata Romli.

Sementara saksi ahli, dikatakan Romli, memberikan keterangan berdasarkan keahliannya membuat terang suatu peristiwa pidana.

Romli menambahkan, dirinya telah menyampaikan penolakan ini kepada Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri.

Ini kali kedua Firli mendapat penolakan dari para saksi meringankan yang telah ia ajukan ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga mengambil sikap yang sama dengan Romli saat ini.

Dengan begitu, total kini tersisa tiga saksi meringankan saja yang diajukan Firli. Mereka yakni, Suparji Ahmad, Natalius Pigai, dan Yusril Ihza Mahendra.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button