Market

Indonesia Surganya Pinjol Ilegal, Satgas OJK ‘Matikan’ 4.089 Perusahaan

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Moch Ihsanuddin bilang, Satgas Waspada Investasi (SWI) tutup 4.089 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal sampai Juni 2022.

“Sampai saat ini terdapat 102 perusahaan finansial berbasis teknologi pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending (pinjol) yang mendapatkan izin OJK, tetapi fintech yang tidak berizin lebih banyak. SWI sudah menutup 4.089 di antaranya,” kata Ihsan di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Ke depan, dia bilang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama sebelas kementerian dan lembaga pemerintah yang berkoordinasi dalam SWI, akan terus bersama-sama memberantas pinjol ilegal.

Masyarakat yang menemukan website atau aplikasi pinjol ilegal juga diharapkan tidak segan-segan melapor kepada SWI dan Polri.

Pada 2021, OJK, Bank Indonesia, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan kementerian Koperasi dan UKM juga telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama untuk memperkuat pemberantasan pinjol ilegal.

“Cyber patrol juga dilakukan setiap hari untuk menemukan website dan aplikasi pinjol ilegal, serta dilakukan pemblokiran oleh Kemenkominfo,” katanya.

Bersama asosiasi industri fintech peer to peer lending, OJK juga menyelenggarakan edukasi kepada masyarakat yang rentan menjadi korban pinjol baik secara langsung atau secara online. “OJK dan asosiasi melakukan publikasi pada media massa dan sosial terkait pengenalan dan manfaat peer to peer lending, serta ciri-ciri, modus, dan bahaya pinjol ilegal,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button