MarketNews

Indonesia Surganya Tambang Minyak Ilegal, Sedot Habis Cari Lagi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat tambang minyak ilegal marak. Jumlah sumur 4.500, produksi 10 ribu barel per hari.

Tak sedang bercanda, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, saat ini, terdapat 4.500 sumur minyak ilegal di Indonesia. Dari seluruh sumur itu, produksi minyak (lifting) mencapai 2.500-10.000 barrel oil per day (bopd) atau barel per hari.

“Angkanya dinamis. Dihasilkan dari reservoir yang dangkal. Kalau sudah diambil sampai habis, mereka pindah lagi. Ambil habis, pindah lagi. Begitu seterusnya,” tutur Tutuka dalam diskusi virtual ‘Mencari Win-Win Solution untuk Sumur Minyak Ilegal, Selasa (21/12/2021).

Praktik penambangan sumur minyak ilegal tersebar di berbagai daerah. Wilayah Jambi dan Sumatera Selatan termasuk daerah yang di dalamnya marak terjadi pengusahaan sumur minyak ilegal menurut catatan Tutuka. Tutuka berujar, penanggulangan sumur minyak ilegal di luar Pulau Jawa terbilang sulit lantaran banyak terjadi di tengah hutan yang sukar dijangkau oleh kendaraan.

Fenomena penambangan sumur minyak ilegal dinilai membawa sejumlah kerugian. Sekretaris Jenderal Asosiasi Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Energi Terbarukan (ADPMET), Andang Bachtiar menilai, dampak kerugian yang ditimbulkan sumur minyak ilegal pada pendapatan daerah bisa dikatakan minim.

Hanya saja, dampak lain berupa kerusakan lingkungan serta risiko keselamatan akibat praktik produksi sumur minyak ilegal yang tidak sesuai prosedur tidak bisa ditolerir. “Apa pengaruhnya terhadap pendapatan perekonomian daerah, minimum sekali, tapi yang menonjol adalah tanggung jawab yang kerusakan yang terjadi dan keselamatan kecelakaan dan sebagiannya, itu yang mengemuka sebenarnya,” ujar Andang.

Tenaga Ahli SKK Migas, Ngatijan mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian soal penanganan sumur minyak ilegal. Dari kajian itu, pihaknya menyimpulkan bahwa praktik produksi sumur minyak ilegal bisa diatasi melalui 2 cara, yaitu penertiban/penegakan aturan hukum atau hard approach, serta membuat payung hukum atau regulasi baru untuk pengelolaan sumur minyak tua agar bisa bermanfaat untuk masyarakat.

Regulasi baru ini, kata Ngatijan, baiknya dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri (permen) ESDM dan Peraturan Presiden. “Kenapa perpres, karena ini lintas instansi, baik kemudian pemerintah (kementerian) lingkungan hidup, kemudian aparat dan juga pemda sehingga evaluasi kami tim kajian ini menilai perlu dibentuknya suatu perpres untuk dilakukan penanggulangan (sumur minyak ilegal) ini,” ujar Ngatijan.

Ngatijan memberi catatan, penertiban/penegakan hukum yang dilakukan terhadap praktik pengeboran sumur minyak ilegal juga harus tetap memperhatikan potensi dampak sosial yang ditimbulkan agar tidak memunculkan persoalan baru.

Selain itu, kedua pendekatan yang ia singgung, yakni penertiban dan pembentukan regulasi, juga perlu disertai dengan edukasi kepada masyarakat seputar dampak kerusakan lingkungan yang timbul dari sumur minyak ilegal. Di sisi lain, upaya penertiban di hulu juga perlu dibarengi dengan penertiban bisnis hilir ilegal. “Pengangkutan, penampungan, dan penyulingan minyak ilegal harus dilarang,” tegas Ngatijan.

Tutuka menuturkan, saat ini pihaknya tengah menyusun revisi Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Tutuka bilang, beleid tersebut hanya mengatur definisi soal sumur tua, belum mengatur sumur pengelolaan masyarakat. “Jadi kita mengambil jalan bahwa pemberdayaan diutamakan. Namun apabila melanggar tetap kita mengharapkan aparat untuk melakukan tindakan, jadi balance antara penegakan hukum dan pemberdayaan pembinaan,” tutur Tutuka.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button