Indosat Respons soal 3.000 NIK Warga Disalahgunakan untuk Penjualan Sim Card


Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) dengan tegas menolak dan tidak membenarkan segala bentuk penyalahgunaan data pribadi tanpa izin untuk tujuan apapun. Pernyataan ini disampaikan menyusul pengungkapan kasus pencurian data oleh kepolisian yang melibatkan salah satu mitra penjual kartu SIM Indosat di Bogor.

SVP Head of Corporate Communications Indosat, Steve Saerang, menegaskan bahwa perusahaan selalu berupaya mengawasi pendistribusian dan penjualan produk yang dilakukan oleh mitranya agar sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Indosat bersama seluruh mitranya berkomitmen untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku dalam menjalankan operasional bisnisnya,” ujar Steve dalam keterangannya kepada inilah.com, Kamis (29/8/2024).

Kasus ini mencuat setelah Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengungkap adanya pencurian ribuan data KTP oleh sebuah perusahaan penjual kartu SIM di Bogor. Perusahaan tersebut diduga mencuri data guna memenuhi target penjualan kartu SIM Indosat, dengan dua pelaku berinisial PMR dan L yang telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Pelaku PMR, yang bertugas sebagai kepala cabang di PT Nusapro Telemedia Persada, bersama operator L, diduga telah menyalahgunakan 3.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Bogor untuk melakukan registrasi kartu SIM tanpa izin pemilik data. 

“Pelaku menggunakan aplikasi handphone untuk memasukkan kartu SIM dan otomatis muncul data NIK yang digunakan untuk registrasi,” jelas Bismo.

Dari hasil perbuatannya, pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp25,6 juta. Barang bukti yang disita dalam kasus ini termasuk ribuan kartu SIM Indosat dengan berbagai kuota, voucher, dan perangkat komputer yang digunakan dalam operasional ilegal tersebut.

Atas tindakan ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Pasal 67 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.

Indosat menyatakan akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan praktik-praktik ilegal seperti ini tidak terjadi di masa mendatang dan menjaga integritas data pribadi pelanggan.