![post-cover](https://i0.wp.com/c.inilah.com/reborn/2024/12/Infog_Paket_Stimulus_e1a85eb503.jpg)
Pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Sebagai langkah penyeimbang, pemerintah telah menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk tahun depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, paket kebijakan stimulus ini didesain oleh pemerintah untuk merespons berbagai guncangan ekonomi yang dialami saat ini. Salah satunya terkait perlemahan daya beli masyarakat kelas menengah hingga bawah.
“Karena itu pemerintah merespons. Kami mendesain paket stimulus ini mempertimbangkan secara seimbang, sisi permintaan terutama kelompok menengah ke bawah yang tetap dimaksimalkan untuk dilindungi, bahkan bantuannya,” ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).