![post-cover](https://i1.wp.com/c.inilah.com/reborn/2024/11/DAMPAK_PPN_082c33c251.jpg)
Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai mandat Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen akan menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa. Masyarakat miskin dan rentan yang paling merasakan dampaknya.
“Skenario ini (kenaikan PPN 12 persen) dapat memperburuk tingkat kemiskinan dan memperlebar kesenjangan sosial, mendorong lebih banyak orang ke bawah garis kemiskinan, dan semakin membebani kelompok-kelompok rentan,” tulis laporan Indonesia Economic Outlook 2025 yang dirilis di situs LPEM FEB UI.