INFOGRAFIS: UMP Jakarta 2025 Naik Jadi Rp5,39 Juta

post-cover

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 akan mencapai Rp5,39 juta, tepatnya Rp5.396.761. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp5.067.381.

“Tahun 2025, UMP DKI Jakarta ditetapkan dengan kenaikan 6,5 persen, sehingga menjadi Rp5.396.761,” ungkap Teguh Setyabudi di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/12/2024).

Teguh menjelaskan, penetapan UMP tersebut didasarkan pada formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang telah diterbitkan sebagai landasan hukum pelaksanaan keputusan tersebut.