![post-cover](https://i3.wp.com/c.inilah.com/reborn/2024/12/Infog_Harvey_9f6f3f89b5.jpg)
Dinilai bersikap sopan selama persidangan, Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dijatuhi vonis ringan, yakni 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Jakarta kepada suami aktris Sandra Dewi ini jauh lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).
Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
“Vonis ringan terhadap koruptor bukan hal baru. Jadi sudah tidak terlalu kaget. Kalau menambah daftar panjang preseden buruk vonis ringan koruptor, sudah pasti. Belum lagi dendanya hanya Rp1 miliar. Sesuai secara normatif tapi ini tidak seimbang dengan kerugian negara akibat perbuatannya,” kata Orin Agusta Andini, Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman.