News

Ingat! Ada Surat Edaran Bupati, ASN di Bogor Dilarang Terima Gratifikasi Lebaran

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tak boleh menerima gratifikasi Lebaran 2022. Hal ini seiring langkah Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan menerima gratifikasi tersebut.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” kata Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Senin (25/4/2022).

Mungkin anda suka

SE dengan Nomor 700/547-Inspektorat tersebut mengatur larangan setiap ASN, pimpinan, dan karyawan BUMD melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi. Hal ini berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau pandemi COVID-19.

ASN di lingkungan Pemkab Bogor juga tak boleh memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau Lebaran sebagai kesempatan melakukan tindakan koruptif.

Ade memaparkan, larangan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR (tunjangan hari raya) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi, dan saling berbagi. Khususnya kepada pihak yang membutuhkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button