Program bayi tabung sering menjadi pilihan bagi pasangan yang kesulitan untuk memiliki keturunan secara alami. Namun, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini? Ustaz Adi Hidayat (UAH), dalam video yang diunggah di kanal YouTube-nya, memberikan penjelasan mendalam tentang hukum bayi tabung dalam Islam, menekankan pentingnya syarat dan batasan dalam pelaksanaannya.
Menurut UAH, dalam Islam, segala bentuk ikhtiar yang dilakukan untuk memperoleh keturunan harus dimulai dengan doa dan usaha yang sesuai dengan tuntunan agama. Beliau menekankan bahwa sebelum mempertimbangkan bayi tabung, pasangan harus terlebih dahulu menempuh cara-cara alami seperti yang diajarkan oleh Nabi Zakaria, yang berdoa dengan penuh harap kepada Allah untuk diberikan keturunan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surah Ali Imran ayat 38-39.
Namun, UAH mengakui bahwa dalam situasi di mana pasangan tidak dapat memiliki keturunan secara alami karena masalah medis, Islam memberikan kelonggaran melalui metode bayi tabung, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. “Fikih dalam Islam tidak kaku, ia berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi,” ujarnya.
Beberapa syarat penting yang harus dipenuhi untuk memperbolehkan bayi tabung dalam Islam adalah:
1. Sumber Sperma dan Ovum: Sperma yang digunakan dalam proses bayi tabung harus berasal dari suami yang sah, dan ovum dari istri yang sah. Penggunaan sperma atau ovum dari pihak ketiga tidak diperbolehkan.
2. Proses Pengeluaran Sperma: Ustadz Adi menekankan bahwa sperma harus dikeluarkan dengan cara yang halal, tanpa melibatkan metode yang haram seperti menonton tayangan yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
3. Pengembalian Embrio: Embrio yang terbentuk harus dikembalikan ke dalam rahim istri yang sah, bukan ke rahim wanita lain. Penggunaan rahim pihak ketiga dalam proses bayi tabung tidak diperbolehkan dalam Islam.
Pendakwah lulusan International Islamic Call College, Tripoli, Libya tersebut juga mengingatkan bahwa hukum dalam Islam selalu mengikuti sebab dan kondisi tertentu.
Oleh karena itu, metode bayi tabung hanya boleh digunakan ketika benar-benar diperlukan, dan bukan sebagai alternatif bagi pasangan yang mampu memiliki keturunan secara alami.
Dengan penjelasan ini, Ustaz Adi Hidayat menekankan pentingnya menjaga kesucian proses bayi tabung sesuai dengan syariat Islam. Beliau juga menekankan agar pasangan yang mempertimbangkan metode ini berkonsultasi dengan ulama atau ahli fikih untuk memastikan segala sesuatunya sesuai dengan ajaran agama.
“Jika semua syarat dan ketentuan telah terpenuhi, maka dalam Islam ada kebolehan bagi pasangan untuk melakukan bayi tabung, dengan tetap menjaga nilai-nilai syariat dan moral yang diajarkan oleh agama,” pungkas UAH.