Banyaknya laporan masyarakat tentang SPBU nakal di Sukabumi, Jawa Barat menarik perhatian Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan). Tak segan-segan dia turun gunung melakukan sidak.
Betul juga, Mendag Busan langsung menindak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor lambung 34-43111 di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jabar karena terbukti mengakali alat takar BBM.
“Penindakan ini setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh SPBU ini. Adapun modus yang dilakukan yakni mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM),” kata Mendag Busan di Sukabumi, Rabu (19/2/2025).
Pantauan di lokasi, Mendag Busan didampingi Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin dan Dirut Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi, memeriksa seluruh pompa atau dispenser milik SPBU. Kemudian dilakukan pula tera ulang.
Terungkap, SPBU ini melakukan kecurangan dengan modus mengurangi takaran BBM sebanyak 3 persen dari setiap liternya. Untuk mengelabui konsumen, pihak SPBU sengaja memasang rangkaian elektronik, atau alat khusus seperti remote yang dihubungkan dengan dispenser. Alat itulah yang digunakan untuk mencuri takaran BBM.
Mendag Busan mengatakan, empat dispenser di SPBU tersebut, dipasang rangkaian elektronik. Diduga praktik curang ini sudah lama dilakukan. Untuk itu, Bareskrim Polri akan melakukan pendalaman.
Ia pun mengapresiasi kerja sama antara Kemendag, Bareskrim Polri, PPN, Pemkot Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota yang telah membongkar praktik kecurangan yang dilakukan SPBU ini sehingga konsumen merugi.
“SPBU ini sudah kami segel, namun untuk sanksi masih dilakukan pendalaman. Tapi yang jelas SPBU Baros sudah melakukan berbagai pelanggaran,” tambahnya.
Ia mengatakan ada dua pelanggaran yang dilakukan SPBU Baros pertama melanggar Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat atau konsumen jika merasa dirugikan oleh ulah oknum pengusaha SPBU agar tidak ragu untuk melapor baik ke kepolisian, dinas terkait, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) maupun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Dengan adanya informasi atau laporan, tidak semakin banyak konsumen yang dirugikan dan oknum pengusaha yang nakal bisa diberikan sanksi berupa teguran, denda, penutupan usaha hingga kurungan penjara.