Polres Metro Jakarta Selatan kembali menangkap musisi senior Fariz RM atas penyalahgunaan narkoba di wilayah Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025).
Ini adalah kali keempat pelantun lagu Sakura itu berurusan dengan polisi atas kasus yang sama. Kepada polisi, Fariz RM mengakui penyesalannya karena belum bisa lepas dari jerat narkoba.
Adapun alasan mengonsumsi narkoba karena tekanan popularitas di kalangan dunia hiburan, sehingga mengulangi penyalahgunaan narkoba keempat kalinya.
“Tekanan-tekanan dari popularitas menjadi beban saya, mungkin saya kembali tergelincir,” kata Fariz, Kamis (20/2/2025).
Fariz mengatakan setiap kasusnya berhenti, dia juga mencoba untuk menekan memakai obat-obatan terlarang tersebut. Namun, apa daya akhirnya terjerumus kembali.
Pada kesempatan itu, dia menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga mulai dari istri hingga anak serta rekan-rekan satu profesi atas kejadian tersebut.
“Saya ingin memohon doa teman-teman semua, keluarga, agar proses hukum atas pelanggaran yang saya lakukan berjalan lancar mudah dan aman,” ujarnya.
Kepolisian mengetahui musisi Fariz RM (66) memakai narkoba jenis ganja dan sabu dari keterangan sopirnya yang bekerja selama 2020-2021 dengan inisial ADK (42).
ADK sebelumnya ditangkap pada Senin (17/2) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti ganja.
Kemudian, Selasa (18/2), keterangan ADK menjadi berkembang usai ditemukan titik terang bahwa Fariz diduga juga memesan barang kepada ADK.
Dari penangkapan itulah, pihak Kepolisian mengamankan dua orang tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).
Adapun barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.
Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
Sebelumnya, pada Oktober 2007, ia kedapatan memiliki ganja seberat 5 gram di dalam bungkus rokok dan menjalani hukuman penjara selama 8 bulan.
Kemudian pada Januari 2015, ia kembali diamankan di kediamannya di kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan dengan barang bukti ganja, heroin, dan alat hisap sabu.
Dan pada Agustus 2018, atau tiga tahun berselang ia ditangkap kembali di kediamannya dengan barang bukti sabu serta obat-obatan terlarang.