Ini Alasan Polisi soal Mandeknya Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert


Polda Metro Jaya mengatakan kasus dugaan penistaan agama oleh pendeta Gilbert Lumoindong masih dalam penyelidikan dan belum naik penyidikan.

Polisi beralasan masih memeriksa sejumlah saksi khususnya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ahli pidana, sehingga prosesnya belum naik ke penyidikan.

“Tentang dugaan penistaan agama oknum pendeta sampai saat ini belum dilakukan gelar perkara karena tim masih melakukan pemeriksaan terhadap MUI dan ahli pidana,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Ade mengatakan, pihaknya juga baru menerima pelimpahan berkas perkara terkait kasus yang sama, sehingga penyidik masih mendalami kasus tersebut.

“Karena baru saja tim penyidik menerima pelimpahan berkas laporan polisi dari Palembang dan dari Makassar jadi penyidikannya dilakukan penggabungan, pendalaman kemudian diproses,” kata dia.

Sebelumnya, laporan polisi atas dugaan penistaan agama oleh Pendeta Gilbert Lumoindong buntut khotbah kontroversial dipastikan bertambah dan datang dari Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) ke Polda Metro Jaya.

Laporan PITI teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024. Gilbert dilaporkan terkait Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.

Sementara itu, laporan lainnya juga dilayangkan oleh pengacara Farhat Abbas terkait penistaan agama.

Diketahui, laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro tertanggal 16 April 2024. Ade mengatakan, pendeta Gilbert dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

Terkait laporan tersebut, Ade mengungkapkan tengah didalami di Subdit Keamanan Negara (Kemneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “(Ditangani) Subdit Kamneg Krimum,” ucapnya.