News

Ini Aturan Hukum di Indonesia Soal Sah atau Tidaknya Perkawinan Beda Agama

Perkawinan beda agama kembali jadi perbincangan warganet setelah Staf Khusus atau Stafsus Presiden Joko Widodo (Jokowi) Ayu Kartika Dewi yang beragama Islam menikah dengan kekasihnya Gerlad Sebastian yang beragama Kristen Katolik.

Penulusuran Inilah.com, banyak warganet yang mencari soal keabsahan perkawinan beda keyakinan khususnya secara hukum di Indonesia. Sebab meski sudah banyak kasus serupa, namun perkawinan Ayu dan Gerald kembali membuat publik penasaran.

Mungkin anda suka

Berdasarkan berbagai sumber yang Inilah.com rangkum, pemerintah sudah mengatur soal hukum perkawinan secara negara dan agama. Aturan tersebut ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain itu ada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang mengatur juga soal perkawinan.

Dalam aturan keduanya mengatur secara jelas soal perkawinan termasuk soal kasus beda keyakinan atau agama. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat 1 menyebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.

Dengan melihat aturan ini sudah jelas bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Selain itu dalam Inpres No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam juga mengatur soal perkawinan. Pada Pasal 4 menyebutkan; “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”.

Namun dalam Pasal 44 Inpres tersebut menyebutkan bahwa pernikahan beda agama memang dilarang khususnya untuk kaum wanita. Pasal 44 menyebutkan; “Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam”.

Pernikahan Beda Agama Belum Bisa Diakui di Indonesia

Undang-undang perkawinan ini mengacu kepada hukum agama. Sehingga soal boleh tidaknya perkawinan beda keyakinan itu kembali kepada ketentuan agama masing-masing. Jadi ketika hukum agama melarang perkawinan beda keyakinan maka secara hukum negara hal itu juga tidak diperbolehkan.

Tapi jika kembali ke Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan memang tidak mengatur secara jelas atau tidak mengenal perkawinan beda keyakinan. Sehingga perkawinan beda keyakinan belum bisa diresmikan di Indonesia.

Saat ini perkawinan pasangan beragama Islam akan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dan perkawinan pasangan beragama selain Islam akan tercatat di Kantor Catatan Sipil (KCS).

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah angkat bicara soal kasus pernikahan Stafsus Presiden Jokowi Ayu Kartika Dewi dengan Gerald Sebastian.

Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan dengan tegas menentang adanya pernikahan beda agama di Indonesia.

“Jelas beda agama tidak dibolehkan. Harus dengan seagama,” katanya, Jumat (18/3/2022).

Menurutnya, dalam ajaran agama Islam, pernikahan beda agama tidak diperbolehkan dan tidak sah menurut agama. Ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan perkawinan sah itu menurut agama dan keyakinan masing-masing.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button