Ini Barang Impor Ilegal Rp46 Miliar yang Dimusnahkan Zulhas dan Satgas


Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Satuan Tugas (Satgas) Barang Impor Ilegal hari ini melakukan ekspose Barang Bukti Hasil Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Pagi ini tindak lanjut dari satgas yang kita bentuk. Kami sampaikan, telah dilakukan penindakan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, terdiri dari Kementerian/Lembaga yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024,” kata Zulhas saat jumpa pers, Selasa (6/8/2024).

Ia memaparkan, dari hasil pengawasan tersebut Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap 1.883 balpres pakaian bekas impor. Kemudian, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melalui Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok telah mengamankan 3.044 balpres pakaian bekas impor. DJBC Cikarang mengamankan 695 produk jadi (karpet, handuk, dan lain sebagainya), 332 pack tekstil (Nilon, Polyester, Synthetic Leather), 371 alas kaki, 6.578 pcs alat elektronik (laptop, handphone, mesin fotocopy, dan lain-lain), serta 5.896 pcs garmen pakaian jadi dan aksesoris.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan juga telah mengamankan kain gulungan tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20.000 rol.

“TPT tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor dan laporan surveyor. Artinya, barang itu masuk nggak jelas isinya. Serta dokumen lainnya terkait asal barang sebanyak 20.000 roll gulungan TPT,” bebernya.

Adapun dari hasil penindakan tersebut, lanjutnya, secara keseluruhan diperkirakan nilai barang sebesar Rp46.188.205.400.

“Keseluruhan barang yang disampaikan tadi tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai tindak lanjut pengawasan Satgas telah melakukan pengamanan terhadap barang yang diduga merupakan barang ilegal,” kata Zulhas.

Selanjutnya, barang-barang impor ilegal ini akan dimusnahkan. Adapun bilamana ditemukan barang-barang impor ilegal yang masuk ke dalam ranah tindak pidana, maka itu akan diteruskan ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

“Kalau dari Satgas kita ini, kita sanksinya administratif. Nanti kalau ditemukan yang pidana dan sebagainya, kita serahkan kepada kepolisian dan kejaksaan. Tapi yang dari Satgas ini sanksinya administrasi, seperti ini barangnya diambil, lalu kita musnahkan. Kalau ditemukan selain itu, ya tentu aparat penegak hukum,” pungkasnya.