Dekan Universitas Gadjah Mada (UGM), Wawan Mas’udi mengizinkan para mahasiswa turun ke jalan, bergabung dengan ‘Aksi Jogja Memanggil’. Aksi ini menolak pengesahan RUU Pilkada oleh DPR yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini tadi Dema (Dewan Mahasiswa), kami izinkan untuk turun jalan,” kata Wawan, Kamis (22/8/2024).
Asal tahu saja, Fisipol UGM telah mengeluarkan pernyataan sikap resmi untuk merespons agenda DPR mengesahkan RUU Pilkada yang jelas-jelas menganulir keputusan MK tentang persyaratan calon kepala daerah
“Mengecam semua bentuk orkestrasi dan manipulasi konstitusional terhadap prosedur demokrasi, yang sudah dan sedang berlangsung, yang telah menjadi jalan untuk melanggengkan kekuasaan dan tirani mayoritas,” tulis pernyataan tersebut.
Fisipol UGM juga menolak berbagai bentuk pengesahan UU yang legalisme otokratik. Yakni, melegitimasi praktik-praktik berkuasa dengan merendahkan nilai-nilai demokrasi serta kedaulatan rakyat.
Poin berikutnya, Fisipol UGM menuntut prosedur Pilkada yang bermartabat dan fair, sebagai pilar pokok demokratisasi.
“Mendorong KPU untuk berpegang pada keputusan Mahkamah Konstitusi, sebagai satu-satunya peluang konstitusional untuk menjaga demokrasi di negeri ini,” tulis pernyataan tersebut.
Berdasarkan pantauan, ribuan peserta aksi Jogja Memanggil berkumpul di Tempat Parkir Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta sekitar 10.11 WIB.
Dengan pakaian serba hitam pertanda berkabung, mereka sebelumnya berkumpul di Bundaran UGM.
Ini menarik, lantaran UGM adalah kampus tempat Presiden Jokowi menimba ilmu. Dia lulus Fakultas Kehutanan pada 1985. Meski begitu, kalangan sivitas akademika UGM justru paling kencang mengingatkan pemerintahan Jokowi.
Apalagi, saat ini, kekisruhan politik terkait persyaratan peserta pilkada dipicu pemerintah dan DPR yang diduga kuat skenario besar. Memberangus demokrasi demi menang besar di pilkada 2024, secara tidak fair.
Untungnya ada keputusan MK no 60 dan 70 Tahun 2024 yang arahnya justru untuk menyelamatkan demokrasi. Karena tak menguntungkan mereka, putusan MK itu bakal dibelokkan lewat DPR.
Selain mengkritik rencana DPR mensahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang yang melawan putusan MK, mahasiswa UGM mendesak agar Jokowi segera mundur.
“Kami menuntut DPR dan pemerintah khususnya Presiden Jokowi menghormati keputusan MK. Kami juga menuntut agar presiden turun dari jabatannya,” kata Reformatik, perwakilan mahasiswa UGM.