Kanal

Ini Cara Bea Cukai Kembangkan Industri Hasil Tembakau dan Tekan Peredaran Rokok IIegal

Manfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), Bea Cukai di wilayah Jawa Timur terus berupaya mengembangkan dan memfasilitasi industri hasil tembakau serta menindak tegas peredaran rokok ilegal. Bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) lainnya di masing-masing wilayah, upaya ini dikemas Bea Cukai melalui berbagai cara seperti diskusi, pelayanan keliling, hingga pagelaran seni.

Selasa (01/11/2022), Bea Cukai Malang hadir dalam kegiatan focus group discussion (FGD) Persiapan Penyusunan Studi Kelayakan Pembentukan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang. FGD dihadiri oleh perwakilan dari Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma), Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga perangkat desa di wilayah Kota Malang.

“FGD ini diselenggarakan dengan memaksimalkan DBH CHT di bidang kesejahteraan masyarakat yaitu pembinaan industri. Dengan pembentukan SIHT di Kota Malang, diharapkan akan mendukung tercapainya kesejahteraan masyarakat, menaikkan pendapatan asli daerah (PAD), dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui pemberdayaan industri hasil tembakau,” ujar Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menanggapi kegiatan tersebut.

Sementara dalam upaya gempur rokok ilegal, Bea Cukai Malang kembali turun menggelar sosialiasi kepada masyarakat di beberapa wilayah. Senin (07/11/2022), sosialisasi digelar Bea Cukai Malang kepada berbagai kalangan masyarakat meliputi Linmas, karang taruna, ibu PKK, LPMD, dan LPMK di Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Sebelumnya (20/10/2022), sosialisasi serupa juga dilakukan Bea Cukai Malang dengan mendatangi toko-toko dan pedagang kelontong di Kecamatan Bululawang.

“Jadi melalui sosialisasi keliling ini, kami berharap masyarakat benar-benar memahami bagaimana ketentuan di bidang cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dan upaya yang dapat dilakukan untuk membantu menekan peredaran rokok ilegal,” ungkap Hatta.

Demi menarik perhatian masyarakat, sosialisasi gempur rokok ilegal digelar Bea Cukai Kediri melalui pagelaran seni di beberapa wilayah. Bekerja sama dengan Pemkab Jombang, Bea Cukai Kediri menggelar pagelaran wayang kulit di Alun-Alun Jombang (13/10) dan Ludruk di lapangan Desa Cukir (19/10/2022). Selanjutnya (05/11/2022), juga digelar pementasan jaranan oleh Paguyuban Seni Jaranan dan Reog Kabupaten Kediri, di lapangan Kroncong desa Purworejo Kec. Kandat.

“Sedangkan sosialisasi juga dilakukan Bea Cukai Jember dengan menggelar kegiatan bersepeda bersama ribuan peserta di dua lokasi yaitu alun-alun Jember dan GOR Pelita Bondowoso (30/10/2022). Tujuan pagelaran seni dan bersepeda ini sama, untuk mengumpulkan antusias masyarakat dalam upaya sosialisasi gempur rokok ilegal,” pungkas Hatta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button