Gallery

Ini Daftar Aliran Sesat di Indonesia dan Ajaran Melencengnya

Banyak kasus penipuan sampai kasus orang hilang yang dikaitkan dengan aliran sesat di Indonesia. Sekte sesat ini biasanya menipu para korban dengan dalih mengajarkan agama. 

Berdasarkan catatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di tahun 2016, terdapat 300 lebih aliran sesat di Indonesia. Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI, Utang Ranuwijaya menambahkan bahwa aliran sesat di Indonesia sudah ada sejak 1995 silam.

Apa Itu Aliran Sesat?

Menurut Oxford English Dictionary, Heresi atau aliran sesat adalah sebuah pandangan atau doktrin teologis atau keagamaan yang berlawanan atau bertentangan dengan keyakinan atau sistem keagamaan manapun. 

Di Indonesia, hampir setiap tahun aliran sesat selalu bermunculan dengan nama yang berbeda-beda. Biasanya, pemimpin aliran sesat ini mengaku menjadi wali tuhan sampai mengaku menjadi nabi untuk mendapat kepercayaan dari calon jamaahnya.

Tak jarang juga mereka membuat praktik ibadah dengan aturan dan cara sendiri yang menyimpang dari aturan agama yang sebenarnya. Salah satunya adalah salat boleh menghadap ke arah mana saja sampai tidak perlu ke Makkah untuk ibadah haji.

Sekte sesat tidak hanya melecehkan Agama Islam. Agama lain seperti Kristen dan Katolik juga kerap dilecehkan dengan mengajarkan agama yang menyimpang.

aliran sesat di indonesia
Ilustrasi: iStock Photo

Banyak masyarakat yang resah dengan kehadiran sekte sesat seperti ini. Pasalnya, mereka mengajak para jamaahnya untuk menyetor sejumlah dana dengan imbalan surga atau akhirat. Padahal, dana tersebut mereka gunakan untuk kepentingan pribadi.

Maka dari itu, Pemerintah membuat dasar hukum di UU No.1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Dalam Pasal 1 UU No.1 PPNS Tahun 1965 menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan agama yang dianut di Indonesia, Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Konghucu.

Mereka yang dengan sadar dan sengaja menyebarkan aliran sesat di muka umum akan dikenakan Pasal 156a Penetapan Presiden RI No.1 Tahun 1965 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.

Kriteria Aliran Sesat Menurut MUI

Berdasarkan hasil rakernas MUI pada Selasa, 6 November 2007, MUI menetapkan 10 kriteria aliran sesat sebagai berikut:

  1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6.
  2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al-Quran dan sunnah.
  3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran.
  4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Quran.
  5. Melakukan penafsiran al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
  6. Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.
  7. Menghina, melecehkan, dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
  8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.
  9. Mengubah, menambah, dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, shalat wajib tidak 5 waktu.
  10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Daftar Aliran Sesat yang Sudah ditetapkan oleh MUI

Berikut adalah beberapa sekte yang secara resmi diputuskan sebagai aliran sesat di Indonesia oleh MUI:

1. Kerajaan Ubur-Ubur

Aliran sesat di Indonesia yang pertama kali terungkap adalah Kerajaan Ubur-Ubur. Berita kelompok sekte sesat ini pertama kali terkuat di tahun 2018 oleh warga Serang, Banten.

Kerajaan Ubur-Ubur adalah sebuah komunitas keagamaan yang didirikan di Jalan Sayabulu Kota Serang, Banten oleh pasangan suami-istri yang mengaku sebagai jelmaan Nyi Roro Kidul.

Komunitas keagamaan ini sering mengadakan pertemuan setiap hari Kamis malam sampai Jumat dini hari.

Berdasarkan laporan Kapolresta Serang, AKBP Komarudin, sekte tersebut mendapat uang yang di setor di dua bank berbeda. Uang tersebut mereka dapatkan dari acara doa dan ritual khas Kerajaan Ubur-Ubur.

Masyarakat setempat mulai resah dengan kegiatan mereka setelah melihat perempuan yang seharusnya memakai pakaian muslim untuk berdoa hanya datang dengan pakaian rumah saja.

Selama beroperasi, Kerajaan Ubur-Ubur hanya memiliki 20 pengikut. Buntut dari ajaran sesat ini, Ratu Kerajaan Ubur-Ubur alias Aisyah Tusalamah divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

2. Lia Eden atau Salamullah

Lia Aminudin atau Lia Eden (kiri) di kediamannya. Foto: Vice Indonesia

Aliran sesat Salamullah sempat menghebohkan masyarakat Indonesia di tahun 2008. Sekte sesat ini dibentuk oleh Lia Aminudin atau Lia Eden pada tahun 1997.

Dalam kepercayaannya, agama ini berpandangan bahwa semua agama itu benar. Bahkan, pendiri sekte sesat ini juga mengaku sebagai reinkarnasi Bunda Maria dan pernah bertemu dengan Malaikat Jibril.

Lia yang terlihat sebagai Muslim sempat mempelajari dan mempraktikkan berbagai macam ritual agama yang berbeda-beda, mulai dari ajaran Kristen, Buddha, sampai Hindu.

Di tahun 2000, Lia akhirnya mendeklarasikan sebuah agama baru yang bernama Salamullah sebagai bentuk persatuan berbagai ajaran agama yang sudah ia pelajari. Beberapa ajaran yang diterapkan oleh Salamullah antara lain adalah:

  • Shalat dengan menggunakan dua bahasa adalah sah.
  • Mengonsumsi babi adalah halal.
  • Melakukan ritual penyucian seperti menggunduli kepala, membakar bagian tubuh, dan sebagainya.

Dengan pemahaman yang disebarkan oleh Lia Leden, Salamullah berhasil mendapat kurang lebih 100 pengikut yang terdiri dari mahasiswa, pakar budaya, sampai seniman.

3. Al-Qiyadah al-Islamiyah

Sekte sesat selanjutnya adalah Al-Qiyadah al-Islamiyah yang didirikan oleh Ahmad Moshaddeq.

Awal berdirinya sekte ini ketika Ahmad Moshaddeq yang mengaku mendapat wahyu dari Allah setelah bertapa selama 40 hari 40 malam. Dirinya juga mengaku sebagai Rasul yang menggantikan posisi Muhammad SAW.

Al-Qiyadah al-Islamiyah memang menggunakan ajaran Agama Islam dasar untuk menyebar kepercayaannya. Namun, MUI menemukan bahwa aliran ini memiliki aturan di luar Islam, seperti penebusan dosa dengan menyetor sejumlah uang sampai tidak wajib menjalankan shalat, puasa, dan haji.

Dari kejadian ini, MUI mengeluarkan fatwa terhadap al-Qiyadah al-Islamiyah di dalam MUI Provinsi DIY No. B-149/MUI-DIY/FATWA/IX/2007. 

4. Gerakan Fajar Nusantara

aliran sesat di indonesia
Sumber: Panjimas.com

Gerakan Fajar Nusantara atau disingkat Gafatar adalah aliran kepercayaan yang dianggap meneruskan ajaran Al-Qiyadah Al-Islamiyah.

Sekte ini didirikan oleh Ahmad Moshaddeq dan resmi mendaftarkan diri sebagai organisasi sosial kemasyarakatan pada tahun 2011 silam.

Sekte sesat ini pertama kali terkuak ketika seorang dokter bernama Rica Tri Handayani dan anaknya menghilang di Yogyakarta pada 30 Desember 2015 silam.

Dokter Rica kemudian ditemukan di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, 11 Januari 2016. Dari hasil penyelidikan, dokter Rica diketahui adalah anggota Gafatar dan sudah bergabung sejak 2012.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin menyatakan bahwa pemimpin kelompok Gafatar adalah mantan narapidana yang berhubungan dengan sekte Al Qiyadah Al Islamiyah yang dipimpin oleh Ahmad Mussadeq yang mengaku sebagai nabi baru.

Din menambahkan bahwa sekte barunya ini mengajar paham agama Islam yang menyimpang, seperti tidak wajib puasa dan solat.

Berdasarkan penyelidikan, Gafatar diduga memiliki 20.000 anggota yang tersebar di 34 provinsi.

5. Puang Lalang atau Maha Guru

Aliran sesat di Indonesia terakhir adalah Puang Lalang atau Maha Guru yang mengaku dirinya adalah seorang Rasul.

Puang Lalang tidak hanya mengaku sebagai Rasul, dia juga menyebarkan ajaran agama baru bahwa ada Allah Bapa, Allah Mama, Allah Pencipta, Allah Jin, Allah Iblis, Allah Syaitan, dan Allah Nafsu.

Berdasarkan laporan Antara, kepercayaan yang dipimpin oleh Puang Lalang sudah menyebar kepercayaan tarekat Tajul Al Khalwatiyah sejak 1999 dan sudah memiliki sekitar ratusan pengikut.

MUI bahkan sudah menetapkan ajaran Puang Lalang telah menyimpang dari Agama Islam. Pasalnya, Puang Lalang berani menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat untuk para pengikutnya yang membayar uang tunai sebesar Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu yang bisa ditukarkan dengan “tiket surga” yang dia jual.

Tidak hanya menjual “tiket surga, Puang juga mewajibkan pengikutnya untuk membayar zakat badan sebesar Rp5.000 per kilogram berat badan pengikutnya. Dana yang terkumpul tentunya akan digunakan Puang Lalang untuk kepentingan pribadi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button