News

KPK Ikut Soroti Sikap KPU Hilangkan LPSDK di Pemilu 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyoroti langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghilangkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, seharusnya seluruh hal berkaitan dengan masalah keuangan di Pemilu harus ditransparasikan.

“Itu juga menjadi intervensi KPK bukan dalam konteks penindakan tetapi pencegahan,” kata Ali kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Selasa (13/6/2023).

Ali menjelaskan, pihaknya memiliki program di bidang pencegahan dan pendidikan anti korupsi untuk masyarakat, salah satunya ‘Politik Cerdas Berintegritas’.

“Itu kesiapa?, ke siapapun termasuk ke partai politik kan sebagai objeknya. Termasuk juga ke penyelenggara Pemilu, Bawaslu, KPU itu bagian itu,” jelasnya.

Selain itu, kampanye sering digalakkan oleh KPK yakni ‘Hajar Serangan Fajar’.

“Artinya memberikan kepada masyarakat penyuluhan anti korupsi ketika memilih nanti pada proses eksekutif dan legislatif dari politik praktis,” terang Ali.

Tujuan dibentuknya program -program itu, kata Ali, agar memperbaiki sektor politik di Indonesia. Menurutnya, partai politik layaknya ibu kandung yang melahirkan calon-calon pemimpin daerah baik maupun eksekutif, legislatif, bahkan di pusat.

“Maka KPK konsen perbaikan sistem politik tadi,” ujar Ali.

Ali menggaris bawahi, program Itu bukan KPK bermaksud turut ikut campur dalam urusan politik praktis.

“Tapi perbaikan sistem anti korupsinya, anti suapnya, ketika harus mendaftar calon kepala daerah (LKHPNnya) misalnya,” tutur dia.

Akan tetapi, kata Ali, KPK tidak bisa sendiri mencegah dan memberantas korupsi sendiri. Maka itu, diperlukan SPPT-TI, adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI).

Sistem ini dibentuk dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan maka dipandang perlu mengembangkan inovasi berupa Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT T).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button