News

Ini Daftar Hal Memberatkan dalam Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Mantan jenderal bintang dua itu dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Dalam menuntut hukuman seumur hidup ke Ferdy Sambo, jaksa mempertimbangkan sederet hal yang memberatkan, tapi tak ada satupun hal yang meringankan terhadapnya.

“Kami selalu jaksa penuntut umum dalam perkara ini wajib pula mempertimbangkan hal-hal yang menjadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana, yaitu hal memberatkan,” kata Jaksa Rudi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat,” sambungnya.

Selain itu, Jaksa Rudi juga menyertakan sejumlah faktor lain yang memperberat hukuman Ferdy Sambo. Di antaranya perbuatan Ferdy Sambo yang membuat Brigadir J meregang nyawa dan menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.

Lalu, Ferdy Sambo tak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di muka persidangan. Termasuk, tindakan Sambo juga membuat resah masyarakat yang sejak awal terkecoh skenario palsu pembunuhan Brigadir J.

“Tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa.

Lebih lanjut, tindakan Ferdy Sambo menembak Brigadir J hingga tewas juga dinilai telah mencoreng institusi kepolisian, terlebih pangkat dan jabatan Ferdy Sambo yang membuat Jaksa memperberat hukuman.

“Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional,” jelas Jaksa.

Terdakwa Ferdy Sambo hanya terpaku usai dituntut penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa menilai Ferdy Sambo bersalah karena menjadi otak dan dalang pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang tuntutan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas jaksa.

Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena terlibat dan turut serta menghilangkan nyawa Yosua pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Termasuk, Sambo juga dituntut bersalah dalam perkara melanggar UU ITE dan merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button