News

Belum Juga Tahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri, Begini Alasan Polisi


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkap alasan pihaknya belum juga menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Menurut Trunoyudo, fokus penyidik saat ini adalah segera melengkapi berkasa perkara Firli Bahuri.

“Proses pemeriksaan secara simultan masih berkelanjutan tentunya penyidik akan melakukan langkah-langkah pemenuhan P-19 tersebut dan juga akan selalu berkoordinasi dalam pemenuhan P-19 dengan jaksa penuntut umum,” kata Trunoyudo, di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Trunoyudo mengatakan, saat ini penyidikan di Polda Metro masih berproses secara simultan. Proses itu, sambung dia, Jaya juga mendapat back-up dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

“Proses ini nanti secara simultan akan disampaikan setiap saat untuk progresnya ya,” kata dia.

Firli kembali absen dari panggilan penyidik pada pemeriksaan Senin (26/2). Ini kedua kalinya yang bersangkutan mangkir, setelah dipanggil pada Selasa (6/2).

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah kliennya mangkir dari panggilan penyidik. Dia beralasan, pihaknya sudah mengajukan surat penundaan pemeriksaan.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Selama penanganan perkara, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri hingga saat ini.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button