Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menjelaskan, pemeriksaannya fokus pada dua materi utama terkait kasus suap Harun Masiku.
Materi pertama menyangkut surat putusan dan fatwa Mahkamah Agung (MA), yang menjadi dasar PDIP memperjuangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia lewat mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) pada Pemilu 2019.
“Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg. Kemudian KPU tidak menanggapi. Berbeda, kemudian kita minta fatwa kepada Mahkamah Agung. Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon tertinggi,” jelas Yasonna yang juga menjabat Ketua DPP PDIP.
Materi kedua berkaitan dengan data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta pada Januari 2020. Harun diketahui sempat kembali dari Singapura sebelum jejaknya hilang pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
“Kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja,” ujar Yasonna.
Sebelumnya, data mengenai kepulangan Harun Masiku baru diumumkan oleh Ronny Sompie pada 22 Januari 2020, setelah media mengungkap rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. Harun dilaporkan kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020, tetapi jejaknya hilang saat KPK melancarkan OTT pada 8 Januari 2020.
Ronny menyebut keterlambatan informasi itu terjadi karena gangguan sistem data perlintasan. Akibatnya, operasi KPK untuk menangkap Harun Masiku gagal dan Ronny dicopot jabatannya dari Dirjen Imigrasi kala itu.
Pemanggilan Yasonna oleh KPK dilakukan setelah ditemukannya bukti baru yang mengaitkannya dengan kasus Harun Masiku. Barang pribadi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, berupa ponsel dan buku catatan, sebelumnya disita penyidik KPK. Gugatan PDIP untuk membatalkan penyitaan itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jubir KPK, Tessa, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.”Jadi bukan karena ‘oh sekarang sudah tidak lagi menjabat’, enggak, enggak seperti itu. Hanya berpegangan kepada alat bukti dan petunjuk yang ada,” tegas Tessa.