Ini Fakta-fakta Pegi Setiawan Bukan Pembunuh Vina Cirebon


Pegi Setiawan bisa bernafas lega karena statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon digugurkan oleh pihak pengadilan. Keputusan ini dikeluarkan usai pihak Pegi memenangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Dalam sidang praperadilan yang digelar, Senin (8/7/2024), Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaiman memutuskan membatalkan status tersangka Pegi Setiawan atau Pegi Perong dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Menurut hakim penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah.

“Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Lebih lanjut Eman mengatakan penetapan status tersangka Pegi Setiawan sebagaimana dilakukan Polda Jawa Barat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 jo Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP tidak sah.

“Tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” katanya.

Berikut Beberapa Fakta soal Pegi Setiawan yang Statusnya Tersangkanya dibatalkan:

1. Bantah Terlibat Jadi Pelaku Pembunuhan

Pegi Setiawan sempat membuat pernyataan yang menghebohkan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat (Jabar). Dalam acara tersebut, Pegi secara terang-terangan menyatakan kepada media bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Pegi Setiawan
Pegi Setiawan saat membantah dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon usai konferensi pers di Polda Jawa Barat (Jabar). (Foto: tvOneNews)

Bahkan Pegi menegaskan dirinya bukan pelaku sesungguhnya dalam kasus tersebut. Pengakuan itu juga diiringi dengan sumpah serapah Pegi yang siap mati untuk membuktikan ia tak terlibat dalam kasus yang terjadi pada 2016 tersebut.

2. Drama Praperadilan Pegi Setiawan

Usai pengakuan yang menghebohkan tersebut, pihak Pegi Setiawan langsung mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

Proses praperadilan Pegi sendiri berjalan tidak mulus, karena sidang praperadilan tersebut sempat diundur. Seharusnya praperadilan itu digelar pada 24 Juni 2024, namun baru terlaksana pada 1 Juli 2024 karena Polda Jabar tak hadir dalam dalam sidang tersebut.

3. Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas

Praperadilan Pegi Setiawan
Hakim tunggal Eman Sulaeman saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). (Foto: Antara/Rubby Jovan)

Hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaiman akhirnya mengabulkan seluruh gugatan Pegi Setiawan. Dengan demikian maka penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

4. Polda Jabar tak Punya Bukti Kuat Keterlibatan Pegi Setiawan

Dalam persidangan tersebut, Eman Sulaeman menilai jika penetapan tersangka pada Pegi Setiawan tidak cukup bukti. Bahkan, Tim Bidang Hukum Polda Jabar tidak dapat membuktikan alat bukti saat persidangan berlangsung.

Selain itu, pihak Polda Jabar sebagai termohon tidak melakukan pemeriksaan kepada calon tersangka. Pegi Setiawan disebut-sebut langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

“Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup, dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu,” kata Eman.

Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast (tengah) saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (8/7/2024). (Foto: Antara/Rubby Jovan)

Eman juga menyebutkan jika panggilan perlu dilakukan agar pihak keluarga dari calon tersangka mengetahui sang calon tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia juga mengungkapkan jika pemanggilan bersifat wajib dan nyata.

“Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO. Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” tuturnya.

5. Penyidikan Pegi Setiawan Harus Dihentikan

Hakim tunggal praperadilan, Eman juga memutuskan agar Polda Jabar menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan. Selain itu, Polda Jabar diminta segera membebaskan dan memulihkan nama baik Pegi Setiawan.

“Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala, dan sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Eman.

Usai putusan praperadilan tersebut, Polda Jabar berjanji akan menindaklanjuti putusan tersebut.

“Penyidik akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan Pak Hakim. Kita tetap patuh hukum,” ujar Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani.

Menurut Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani, hakim tidak menyebutkan adanya ganti rugi terhadap Pegi Setiawan atas penahanan dan status tersangka. Meski begitu, pihak kepolisian akan menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi Setiawan.

“Nanti kan putusan dari hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi dan segalanya. Jadi dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan,” lanjutnya.

Pegi Setiawan
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) mendampingi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (kanan) di Mabes Polri, Senin (8/7/2024). (Foto: Inilah.com/ Clara Anna Scholastica)

6. Polri Evaluasi Penyidik Kasus Vina

Polri bakal melakukan evaluasi penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) usai Pengadilan Negeri Bandung  mencabut status tersangka Pegi Setiawan dan menghentikan penyidikan kasus tewasnya Vina dan Eky di Cirebon.

“Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Djuhandani belum menjelaskan secara gamblang apakah Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap atau tidak. Dia mengatakan, dalam proses praperadilan ada materi formil yang tidak dilaksanakan oleh penyidik.

“Walaupun saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada. Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya,” kata dia.

“Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik,” tambah dia.