Ini Fakta-fakta Sosok Aep Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina


Sosok Aep dan Dede ramai diperbincangkan karena menjadi saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky Rudiana di Cirebon, 2016 silam.

Namun nama Aep kembali disinggung oleh Pegi Setiawan usai bebas dari tahanan Polda Jawa Barat (Jabar) karena praperadilan-nya diterima oleh PN Bandung.

Pegi sempat menantang Aep untuk membuktikan kesaksiannya dalam kasus pembunuhan Vina tersebut. Tak hanya itu, Aep dan Dede juga dilaporkan ke Bareskrim oleh keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan teman laki-lakinya Eky di Cirebon.

post-cover
Pegi Setiawan saat digiring petugas menuju tahanan. (Foto: Antara/Rubby Jovan Primananda)

Keluarga tujuh terpidana tersebut menganggap Aep dan Dede telah memberikan keterangan palsu yang membuat tujuh orang dan Pegi Setiawan menjadi incaran polisi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Aep Saksi Kunci Pembunuhan Vina dan Eky yang Ada di Lokasi

Dalam penelusuran Inilah.com, Aep merupakan saksi kunci karena dirinya berada di lokasi pengeroyokan Vina dan Eky di Cirebon. Pada saat kejadian Aep menyebut kejadian pengeroyokan terhadap Vina terjadi sekitar pukul 23.00 WIB.

Dirinya mengaku melihat jelas peristiwa tersebut karena berada di sebuah warung dekat dengan tempat kejadian perkara.

Aep mengaku melihat korban melintas dengan menggunakan sepeda motor. Tak lama kemudian korban dilempari batu oleh sekelompok remaja yang sedang berkumpul di lokasi kejadian.

“Kejadian itu kebetulan saya lagi di warung terus ada pengendara motor yang berseragam XTC lewat terus langsung dilempari batu,” ucap Aep.

Dia mengatakan melihat sekelompok remaja yang berjumlah delapan orang itu mengejar korban. “Terus dikejar-kejar. Di situ juga anak-anak ada sekitaran 8 orang. Cuma yang memepet itu ada 4 motor,” ujarnya.

Kasus Vina Disebut Pembunuhan Bukan Kecelakaan

Dugaan pembunuhan terhadap Vina dan teman laki-lakinya itu juga keluar dari mulut Aep. Meski dia sempat meninggalkan lokasi kejadian tak lama pengeroyokan terjadi, namun Aep memastikan jika kasus yang menimpa Vina dan teman laki-lakinya tersebut bukan kecelakaan tapi pembunuhan.

“Enggak (bukan kecelakaan) memang itu yang saya lihat,” tegas Aep.

Selain itu, Aep mengaku tidak mengenal pelaku namun mengenal wajah mereka. Hal ini disebabkan karena para pelaku menurut Aep sering berkumpul di depan tempat kerjanya.

“Ya cuma mengenal wajah (pelaku) saja cuma nama-nama saya tidak tahu. Gak ada (hubungan) sebatas teman tidak ada. Ini saya tahu aja itu anak-anak sering nongkrong di sana depan bengkel saya,” ucapnya.

Aep Bukan Warga Asli Cirebon

Aep sendiri merupakan seorang pemuda asal Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kepala Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Samsu Dawam membenarkan jika Aep (30) menjadi saksi kunci dalam tragedi kasus Vina dan Eky. Namun dia memastikan Aep adalah warga asli Bekasi.

“Dari kecil memang Aep ini sudah tinggal di Desa kami sehingga sekarang sampai besar, satu itu dia memang pernah cari-cari kerja atau di ajak temannya usaha di luar daerah di Cirebon,” kata Cacu sapaannya, Jumat (24/5/2024).

Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Muncul dari Aep

Aep memang mengaku jika tidak mengenal para pelaku di kasus Vina Cirebon. Namun dia memastikan sering melihat para pelaku berkumpul di depan tempat kerjanya. Aep sendiri bekerja di tempat pencucian mobil

Berdasarkan penelusuran, lewat kesaksian Aep terungkaplah delapan nama diduga pelaku yakni Rivaldi Aditya Wardana (21 tahun), Eko Ramadhani (27 tahun), Hadi Saputra (23 tahun), Jaya (23 tahun), Eka Sandi (24 tahun), Sudirman (21 tahun), Supriyanto (20 tahun), dan Saka Tatal yang kini sudah bebas.

Dari keterangan Aep juga menyeret nama Pegi Setiawan yang saat itu ditetapkan sebagai satu dari dua orang DPO dalam kasus Vina dan Eky.

Namun kini Pegi dinyatakan bebas setelah praperadilannya dengan nomor registrasi 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg, dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Eman Sulaeman.

Pengeroyokan Vina Dilaporkan ke Kasat Narkoba Polres Cirebon

Nama Aep muncul dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1035 K/PID/2017 dengan terdakwa Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil dan Eko Ramadhani alias Koplak.

Dalam putusan tersebut terungkap jika Aep merupakan orang pertama yang melaporkan kejadian Vina ini kepada Kasat Narkoba Polres Cirebon, Iptu Rudiana yang juga merupakan ayah kandung dari Eky.

Sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, Aep sebagai pegawai cuci mobil serta rekannya Dede merupakan orang pertama yang mengetahui ada keributan di depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon; tempat Vina dan Eky meninggal.

Saat itu Aep langsung menghubungi Iptu Rudiana dan langsung mendatangi SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon bersama teman-temannya. Setelah itu, kepolisian mengamankan sebanyak delapan orang tersangka yang kini tujuh di antaranya menjadi terpidana.