Kanal

Ini Langkah Bea Cukai dalam Mengelola BMN Eks Kepabeanan dan Cukai

Senin, 26 Sep 2022 – 19:17 WIB

Bea Cukai

Dokumentasi Bea Cukai

Dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi dan dilarang peredarannya, Bea Cukai bertugas melaksanakan penindakan atas pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.

Pengelolaan barang bukti hasil penindakan tersebut, yang selanjutnya berstatus sebagai barang milik negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai, menjadi tanggung jawab instansi ini. Mekanisme pengelolaannya pun beragam, mulai dari dimusnahkan hingga dihibahkan kepada masyarakat. Hal tersebut merupakan perwujudan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan mengamankan hak keuangan negara.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Senin (26/09/2022) mengatakan barang hasil penindakan yang tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan telah berstatus BMN dapat dimusnahkan, seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Pekanbaru pada tanggal 22 September 2022 lalu.

“Di Gudang Arsip Bea Cukai Pekanbaru telah dilaksanakan pemusnahan BMN yang berasal dari hasil penindakan Bea Cukai Pekanbaru tahun 2020 sampai 2022 dan telah ditetapkan menjadi barang yang dikuasai negara (BDN) dan berasal dari barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau berstatus barang tidak dikuasai (BTD). BMN tersebut kemudian diusulkan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau, dan KPKNL Pekanbaru untuk dimusnahkan dan telah disetujui dan ditetapkan untuk dimusnahkan,” ungkapnya.

Adapun rincian BMN yang dimusnahkan ialah 10.129.420 batang rokok ilegal, 573,76 liter miras ilegal, barang yang diduga berasal dari free trade zone (kawasan bebas) Batam yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya berupa 1.988 obat dan vitamin, 759 makanan dan minuman, 27 perangkat keras, 606 pasang sepatu, 35 masker, dan 1 kotak sarung tangan, serta 783 paket barang kiriman pos yang berisikan alat bantu seks, senjata, dokumen, dan lain-lain. Total nilai kerugian negara dari barang-barang ilegal tersebut sebesar Rp11.399.051.912,00.

“Selain menjadi implementasi tugas pokok Bea Cukai sebagai community protector, pemusnahan tersebut juga merupakan upaya penyelamatan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai, serta untuk menjaga pasar barang-barang serupa dalam negeri agar tidak terdistraksi oleh barang impor ilegal,” ujar Hatta.

Namun, Hatta melanjutkan pengelolaan BMN eks kepabeanan dan cukai, tidak selalu berujung pemusnahan. Barang tersebut juga dapat dihibahkan dengan mempertimbangkan asas kebermanfaatan bagi masyarakat yang membutuhkan, seperti yang dilakukan Bea Cukai Kendari yang menghibahkan 46 unit alat pemadam kebakaran kepada Pemerintah Kota Kendari.

“Alat pemadam kebakaran tersebut merupakan BMN dari penindakan Bea Cukai Kendari atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang Kepabeanan yang dihibahkan kepada Pemerintah Kota Kendari yang selanjutnya diserahkan kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kendari,” kata Hatta.

Alat pemadam kebakaran yang dihibahkan terdiri dari 26 unit fire extinguisher 3 kg dan 20 unit fire extinguisher 50 kg. Menurut Hatta, kegiatan hibah itu dilaksanakan untuk optimalisasi aset agar penggunaan BMN dapat dimanfaatkan dengan efektif dan efisien sesuai dengan arahan Menteri Keuangan.

Hatta pun menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan, Bea Cukai tidak dapat bekerja sendiri.

“Seluruh capaian pengawasan dan pengelolaan BMN eks kepabeanan dan cukai tentunya tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, baik dari aparat penegak hukum lainnya, pemerintah daerah, instansi teknis terkait, maupun peran serta dan dukungan dari seluruh masyarakat. Kami berharap mekanisme pengelolaan BMN eks kepabeanan dan cukai melalui pemusnahan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan kepabeanan dan cukai, dan BMN yang dihibahkan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Hatta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button