Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan berfungsi sebagai identitas kendaraan yang harus dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, plat nomor wajib dipasang di setiap kendaraan.
Dalam UU itu juga menjelaskan bahwa plat nomor kendaraan dilarang dimodifikasi, mengubah warna, bentuk, tulisan, atau ditempeli logo dan stiker yang tidak resmi alias ilegal.
Tapi sayangnya, banyak masyarakat terutama warga Jakarta kerap membuat pelat nomor palsu demi dengan menggunakan kode dinas Polri dengan alasan “keamanan” di jalan.
Sebelumnya banyak masyarakat mengeluhkan sikap arogansi dari pengendara pelat nomor RF yang identik sebagai TNKB khusus untuk para pejabat yang bekerja di instansi pemerintahan.
Akhirnya, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengakhiri penggunaan pelat akhiran RF yang kemudian diganti dengan kode ZZ sejak November 2023.
Mengetahui perubahan kebijakan itu, kini masyarakat berbondong-bondong membuat pelat nomor palsu yang berakhiran kode ZZ.
Ciri-Ciri dan Perbedaan Pelat Nomor Asli dan Palsu
Dalam beberapa waktu ke depan, keresahan masyarakat dengan pengguna pelat dinas palsu akan kembali muncul.
Biasanya pengendara yang menggunakan pelat palsu akan bersikap arogan di jalan, seperti meminta untuk didahulukan, ugal-ugalan, dan masih banyak lainnya.
Biar tidak tertipu dengan aksi mereka, mari simak ciri-ciri dan perbedaan pelat nomor asli dan palsu berikut ini:
1. Material Pelat Nomor
![Perbedaan Pelat Nomor Asli dan Palsu terlihat dari material pelatnya](https://i2.wp.com/media.istockphoto.com/id/1447251987/id/foto/jepara-indonesia-pada-november-2022-kondisi-di-toko-stempel-dan-plat-nomor.jpg)
Ciri-ciri pelat nomor kendaraan asli biasanya mengikuti spesifik standar TNKB di Indonesia, mulai dari ukuran hingga penggunaan materialnya.
Untuk pelat nomor asli biasanya akan menggunakan bahan alumunium alloy yang cukup kuat.
Sedangkan pelat nomor palsu biasanya dibuat dari seng yang cukup ringkih dan berbeda dari keluaran Samsat.
2. Hasil Cetakan
![Hasil Cetakan pelat palsu tidak konsisten](https://i2.wp.com/media.istockphoto.com/id/1813397670/id/foto/plat-nomor-kendaraan.jpg)
Perbedaan pelat asli dan palsu selanjutnya bisa dikenali dari hasil cetakan angka dan huruf.
Pelat nomor asli biasanya memiliki jarak dan ukuran yang konsisten. Tidak sempit, tidak terlalu lebar, warna cat yang teratur, dan memiliki tanda logo Korlantas di bagian sisi bawah dan tulisan Korlantas Polri di bagian badan plat nomor.
Tidak hanya itu saja, pelat nomor asli biasanya menggunakan model cetakan timbul atau embossing pada angka dan hurufnya sesuai dengan peraturan.
3. Font Khusus
![Pelat asli menggunakan font khusus](https://i3.wp.com/media.istockphoto.com/id/1804036231/id/foto/timika-indonesia-20-november-2023-menempatkan-jasa-modifikasi-dan-pemasangan-plat-nomor.jpg)
TNKB asli biasanya menggunakan jenis font khusus yang namanya tidak disampaikan ke publik.
Sedangkan pelat palsu akan menggunakan font yang hampir mirip atau mengikuti permintaan klien agar terlihat lebih unik.
4. Cat Khusus
![Pelat asli menggunakan cat khusus yang konsisten](https://i1.wp.com/media.istockphoto.com/id/1405199161/id/foto/kondisi-tempat-parkir-yang-rapi-yang-cukup-disibukkan-dengan-aktivitas-masyarakat-yang-akan.jpg)
Selain penggunaan material yang khusus, pelat nomor asli juga menggunakan warna dasar plat dengan warna yang sama dengan sentuhan glossy di bagian badan plat nomor.
Tidak hanya itu, pelat asli memiliki ciri khas khusus garis putih tegas untuk plat nomor lama berwarna hitam dan garis hitam untuk plat nomor baru berwarna putih.
5. Kombinasi Angka
Ciri-ciri pelat nomor palsu bisa dilihat dari kombinasi angka dan huruf yang janggal.
Sebagai informasi, kombinasi angka yang tertera di dalam TNKB wajib mengikuti Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Biasanya kombinasi huruf bagian depan pelat akan menggunakan kode wilayah seperti B untuk Jakarta, D untuk Bandung, dan lain-lain.
Setelah kode wilayah, pelat akan diisi dengan 1-4 angka urut kategori kendaraan dan 1-3 huruf berupa kode wilayah dan golongan kendaraan.
.
.
Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.
Leave a Reply
Lihat Komentar