News

Ini Respons Jokowi Soal Rencana KPU Memajukan Pendaftaran Capres-cawapres

Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari soal rencana pendaftaran capres-cawapres yang akan dimajukan dari jadwal sebelumnya. Jokowi meminta awak media menanyakan soal mekanisme pendaftaran capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Tanyakan ke KPU,” kata Jokowi usai meninjau Gudang Bulog Dramaga, Bogor, Jawa Barat, Senin (11/9/2023).

Sebelumnya, KPU RI berencana mempercepat jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Pilpres 2024. KPU juga hendak memperpendek durasi pendaftaran capres-cawapres menjadi hanya tujuh hari.

Baca Juga:

Menteri Aktif Peserta Pilpres, Jokowi: Ikuti Mekanisme KPU

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres itu lantaran ada perubahan ketentuan dalam Pasal 276 Ayat 1 UU tentang Pemilu setelah keluarnya perppu. Regulasi itu menjelaskan, KPU sudah harus menetapkan pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum masa kampanye.

“Kita ketahui pada Desember 2022 pemerintah mengajukan Perppu Pemilu yang disetujui DPR pada akhirnya jadi UU nomor 7/2023 yang di mana salah satu Pasal yang diubah itu Pasal 276 ayat 1 UU 7/2017, Pasal 276 ayat 1 UU 7/2023 menjelaskan bahwa kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Rancangan PKPU itu, menyatakan bahwa tahapan pendaftaran capres-cawapres dibuka pada 10 Oktober 2023 dan ditutup pada 16 Oktober 2023, yang semulanya dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023.

Baca Juga:

Jokowi: Saat Kampanye Cuti dan Jangan Pakai Fasilitas Negara

Idham mengatakan, draf rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden itu sudah dilakukan uji publik pada Senin (4/9/2023) lalu. Setelah diuji publik, draf PKPU akan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR RI.

Selain jadwal pendaftaran capres-cawapres, draf PKPU tersebut juga mengatur perubahan syarat pasangan capres-cawapres bagi yang berstatus menteri. Di draf PKPU terbaru, menteri tidak wajib mundur saat mencalonkan diri. Namun, yang bersangkutan cukup mengajukan izin kepada presiden. Perubahan itu sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button