Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kemungkinan penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, jika KPK memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa keputusan penahanan merupakan kewenangan tim penyidik, yang hanya bisa dilakukan jika syarat formil dan materiil telah terpenuhi.
“Kewenangan penyidik. Karena ada syarat formil dan materiil,” ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2025).
Tessa memastikan, setiap tersangka dalam proses penyidikan biasanya akan ditahan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke persidangan. Namun, ia belum bisa memastikan kapan Hasto akan ditahan, seraya meminta semua pihak menunggu keputusan penyidik.
“Saya tidak bisa berbicara atas nama penyidik. Tentunya seluruh perkara di penyidikan pada akhirnya akan dilakukan penahanan dan akan dilimpahkan. Kita tunggu saja,” jelasnya.
Tessa juga meminta semua pihak untuk tidak berandai-andai terkait kemungkinan KPK kalah dalam gugatan praperadilan Hasto, serta apakah Hasto akan kembali ditetapkan sebagai tersangka.
“Nah itu kita tidak perlu berandai-andai. Kita tunggu saja. Nanti proses praperadilan apa dan hasilnya seperti apa. Setelah itu nanti baru saya akan jelaskan tahapan bagaimana,” ucapnya.
Saat ditanya alasan Hasto belum ditahan karena kurang bukti, Tessa menjelaskan bahwa meski alat bukti sudah ada, keputusan penahanan tetap berada pada pertimbangan tim penyidik.
“Alat buktinya di penyidik sudah ada. Tetapi untuk melakukan penahanan, tentunya penyidik memiliki penilaian dan diskresi tersendiri,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto, yang seharusnya digelar pada Selasa (21/1/2025).
Hakim tunggal Djuyamto menyatakan bahwa tim Biro Hukum KPK selaku termohon tidak hadir dalam sidang tersebut.
“Termohon (KPK) hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” ujar Hakim Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Sidang kemudian ditunda hingga Rabu (5/2/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa tim Biro Hukum KPK tidak hadir dalam sidang praperadilan tersebut karena masih mempersiapkan materi persidangan.
Untuk sidang Rabu Besok, Tessa memastikan, tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah siap dan bakal menghadiri gugatan praperadilan Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto (HK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
“Ya, Biro Hukum sudah mempersiapkan diri. Insyaallah akan hadir di sidang peradilan Saudara HK,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).