News

Ini Syarat Penerbangan Saat Nataru

Pemerintah memberikan syarat untuk transportasi penerbangan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk membatasi mobilitas masyarakat saat pandemi COVID-19. Terlebih lagi saat ini muncul ancaman varian baru Omicron.

Persyaratan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 24 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Persyaratan ini juga telah ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 pada 29 November 2021 lalu, baik syarat penerbangan untuk wilayah Jawa-Bali mapun wilayah luar Jawa-Bali.

Berikut syarat untuk penumpang pesawat terbang yang wajib dipenuhi saat Nataru:
1. Penerbangan di wilayah Jawa-Bali
– Memiliki surat keterangan vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau
– Surat keterangan vaksin dosis kedua dan surat hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

2. Penerbangan di wilayah luar Jawa-Bali
– Memiliki surat keterangan vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau
– Hasil negatif rapid tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat tersebut juga berlaku untuk penerbangan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa dan Bali.

Meski begitu, terdapat juga sejumlah pengecualian persyaratan untuk penumpang pesawat terbang bagi masyarakat yang belum atau tidak divaksinasi COVID-19 seperti anak berusia di bawah 11 tahun serta orang yang memililki penyakit komorbid.
– Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga yang bersangkutan tidak dapat menerima vaksin. Mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
– Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali, termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan dan terluar dan pelayaran sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Meski tidak larang untuk bepergian saat Nataru, namun pemerintah tetap mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan sebaiknya tetap di rumah jika tidak ada kepentingan mendesak.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button