News

Ini Video Menko Polhukam Mahfud Md Pernah Endorse Kegiatan ACT

Selasa, 05 Jul 2022 – 20:47 WIB

Mahfud Act dana umat - inilah.com

Menko Polhukam Mahfud Md – polkam.go.id

Menko Polhukam Mahfud Md mengaku pernah mempromosikan kegiatan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk kegiatan kemanusiaan.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam akun Twitter-nya, Selasa (5/7/2022).

Apabila terbukti menyalahgunakan dana masyarakat, Mahfud mengungkap ancaman pidana sedang menanti ACT.

“Pada 2016/2017 saya pernah memberi endorsement pada kegiatan ACT karena alasan pengabdian bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua. Tapi jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya harus dikutuk tapi juga harus diproses secara hukum pidana,” tulis Mahfud.

Ketika itu, Mahfud mengaku ‘ditodong’ oleh ACT untuk memberikan endorsement.

Ia pun sudah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu Polri mengusut dugaan penyelewengan dana tersebut.

“Saat meminta endorsement pihak ACT tiba-tiba datang ke kantor saya dan pernah menodong ketika saya baru selesai memberi khotbah Jumat di sebuah masjid raya di Sumatera. Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan. Saya sudah meminta PPATK untuk membantu Polri dalam mengusut ini,” sambungnya.

Dalam cuitannya, Mahfud juga menyertakan video endorsement tersebut.

Pd 2016/2017 sy prnh memberi endorsement pd kegiatan ACT krn alasan pengabdian bg kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua. Tp jika ternyata dana2 yg dihimpun itu diselewengkan maka ACT bkn hny hrs dikutuk tp juga hrs diproses scr hukum pudana. pic.twitter.com/cDtNGpSRiv

— Mahfud MD (@mohmahfudmd) July 5, 2022

Sebelumnya Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian membenarkan, Presiden ACT Ibnu Khajar dan Ahyudin pernah dilaporkan pada tahun 2021 dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.

“Pelapornya bukan donatur, PT Hydro,” katanya.

Sementara itu, Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengakui pihaknya mengambil 13,7 persen dari donasi yang terkumpul untuk operasional gaji pegawai. Pemotongan dana untuk gaji dari donasi itu dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2021.

“Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?” kata Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022).

“Dalam konteks lembaga zakat, karena dana yang dihimpun adalah dana zakat. Secara syariat dibolehkan diambil secara syariat 1/8 atau 12,5 persen. Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga. Permohonan maaf yang luar biasa sebesar-besarnya kepada masyarakat. Mungkin beberapa masyarakat kurang nyaman terhadap pemberitaan yang terjadi saat ini,” tambahnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button