Market

Inilah Berbagai Inisiatif KPEI Dukung Pengembangan Pasar Modal

Sebagai lembaga kliring dan penjaminan di pasar modal, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) senantiasa mendukung pengembangan pasar modal di Indonesia dengan melaksanakan berbagai inisiatif.

Sekretaris Perusahaan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Reynant Hadi mengatakan, di tahun 2021, KPEI telah menyelesaikan pengembangan sistem kliring dan penyelesaian untuk mendukung e-IPO.

“Itu telah diimplementasikan pertama kali pada bulan Maret 2021 lalu, serta dilanjutkan dengan peningkatan kapasitas sistem e-IPO pada bulan Oktober 2021,” katanya dalam keterangan resmi dikutip Kamis (30/12/2021).

Peningkatan kapasitas juga dilakukan pada sistem utama KPEI (e-CLEARS) dengan menyelesaikan beberapa inisiatif, yaitu penerapan arsitektur scale out sistem tahap-1 pada bulan April 2021, reengineering proses bisnis pada bulan Agustus 2021, dan upgrade komponen sistem pada bulan Desember 2021.

Dalam perannya sebagai penyelenggara kliring untuk transaksi Efek Bersifat Utang dan Sukuk, KPEI telah ditunjuk oleh Bank Indonesia sebagai penyelenggara kliring atas transaksi semua instrumen Surat Berharga Negara (SBN) serta mengimplementasikan sistem kliring (e-BOCS) yang terhubung (interkoneksi) dengan sistem BI-SSSS pada bulan Oktober 2021.

Oleh karena itu, kliring transaksi SBN dapat dilakukan melalui KPEI kemudian diselesaikan di KSEI atau Bank Indonesia secara straight through processing (STP). Untuk keperluan tersebut, KPEI juga telah disetujui menjadi peserta BI-SSSS.

Selain itu, KPEI yang secara resmi telah menerima persetujuan prinsip dari Bank Indonesia sebagai Central Counterparty (CCP) untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the Counter (SBNT OTC), telah mempersiapkan sistem kliring untuk transaksi derivatif SBNT, melakukan penyesuaian Anggaran Dasar, dan telah mengajukan izin usaha sebagai CCP untuk Transaksi Derivatif SBNT OTC pada tangal 20 Desember 2021.

KPEI juga turut mendukung perkembangan pasar modal syariah yang kemudian pada 17 Februari 2021, KPEI secara resmi telah memperoleh fatwa dari DSN-MUI nomor 138/DSN-MUI/IXI2020 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek.

“Untuk memperkuat identitas serta meningkatkan citra positif sebagai lembaga yang berperan penting di pasar modal dan pasar keuangan di Indonesia, pada tahun ini KPEI juga melakukan rebranding dengan memperkenalkan logo barunya pada 8 April 2021,” imbuhnya.

Dalam rangka meningkatkan kepercayaan stakeholders, KPEI telah berhasil memperoleh sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP, berdasarkan audit yang dilaksanakan pada bulan November dan Desember 2021 oleh Lembaga Sertifikasi BSI.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button