Selain menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) 10 persen, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu juga menaikkan tarif cukai naik minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol mulai 1 Januari 2024.
Berdasarkan hasil evaluasi, pemerintah memandang PMK No. 158/2018 tentang tarif Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol, perlu diganti. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 160/2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
Pada lampiran beleid tersebut, disebutkan bahwa tarif cukai MMEA golongan A dengan etil alkohol (EA) sampai dengan 5%, disesuaikan menjadi Rp16.500 per liter, baik untuk MMEA yang diproduksi di dalam maupun luar negeri atau impor.
Penyesuaian tarif cukai MMEA terjadi pada semua golongan baik produksi yang berasal dari dalam negeri maupun impor. Kecuali atas etil alkohol (EA), konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA) dan MMEA asal impor yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai.
Sementara itu, konsentrat yang mengandung etil alkohol berbentuk padatan dikenakan tarif sebesar Rp1.000 per gram untuk yang diproduksi di dalam negeri dan yang impor.
“Ketentuan mengenai tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal 9 PMK No. 160/2023, dikutip Kamis (4/1/2024).
Berikut rincian tarif cukai EA, MMEA dan KMEA yang baru:
1. Etil Alkohol
Etil Alkohol tanpa golongan dalam kadar berapapun yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya tetap Rp 20.000.
2. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol
– Golongan A kadar sampai 5% yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya naik jadi Rp 16.500/liter, sebelumnya Rp 15.000/liter.
– Golongan B kadar lebih dari 5% sampai 20% yang diproduksi dalam negeri tarifnya naik jadi Rp 42.500/liter dan impor naik jadi Rp 53.000/liter, sebelumnya masing-masing Rp 33.000/liter dan Rp 44.000/liter.
– Golongan C kadar lebih dari 20% yang diproduksi dalam negeri tarifnya naik jadi Rp 101.000/liter dan impor naik jadi Rp 152.000/liter, sebelumnya masing-masing Rp 80.000/liter dan Rp 139.000/liter.
3. Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol
Konsentrat berbentuk cairan yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya Rp 228.000/liter dan yang berbentuk padatan tarifnya Rp 1.000/gram. Sebelumnya baik yang berbentuk padat maupun cair tarifnya Rp 1.000/gram.
Leave a Reply
Lihat Komentar