Ingin bikin paspor buat liburan akhir tahun? Anda harus merogoh kocek lebih dalam karena tarif pembuatan paspor dipastikan naik mulai 17 Desember 2024.
Kenaikan tarif pembuatan paspor tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum lengser.
Meskipun sudah diteken cukup lama, namun peraturan ini disebut baru akan berlaku 60 hari atau dua bulan setelah diterbitkan.
Pada bagian lampiran PP itu disebutkan pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan RI dibagi menjadi tujuh jenis. Berikut ini merupakan rinciannya:
1. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp350.000/permohonan
2. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp650.000/permohonan
3. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp650.000/permohonan
4. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp950.000/permohonan
5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000/permohonan
6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp150.000/permohonan
7. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1.000.000/permohonan.