News

Inilah Tiga Celah PKPU 33/2018 yang Mesti Dibenahi KPU

Terdapat tiga kekurangan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research, Adinda Tenriangke Muchtar, dalam diskusi bertajuk Urgensi Pengaturan Kampanye di Media Sosial dan Literasi Digital Pada Pemilu 2024 di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).

Menurutnya, kekurangan yang pertama adalah pengaturan mengenai kampanye politik di media sosial pada Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang dianggap tidak selaras mengenai definisi kampanye, definisi kampanye di media sosial, materi kampanye, dan iklan kampanye.

Mungkin anda suka

Kemudian, TII juga menyoroti pengaturan yang ada saat ini dinilai belum memadai dalam mengatasi tantangan yang muncul dari penggunaan media sosial untuk kampanye di masa pemilu. “Ketiga, sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran peraturan belum memadai,” lanjut Adinda.

Menanggapi itu, anggota KPU August Mellaz mengatakan sejumlah hal akan diatur dalam revisi PKPU tersebut, di antaranya soal iklan kampanye dan peraturan kampanye di media sosial (medsos).

“Untuk peraturan KPU tentang kampanye di Pemilu Tahun 2024, kemungkinan tidak akan diganti baru, tetapi rencananya dilakukan sejumlah revisi. Yang jelas (yang diatur dalam direvisi), iklan kampanye di media sosial. Tentu, ini kan konteksnya selalu dibiayai oleh calon peserta pemilu. Lalu, peraturan kampanye peserta pemilu,” ujar dia dalam diskusi bertajuk Urgensi Pengaturan Kampanye di Media Sosial dan Literasi Digital Pada Pemilu 2024 di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).

Berikutnya, sambung dia, KPU juga berencana mengatur definisi media sosial dalam revisi PKPU tersebut. Di samping itu, August menyampaikan KPU akan mengatur batasan ruang gerak para peserta pemilu dalam menggunakan media sosial untuk berkampanye.

“(Yang diatur pula dalam revisi) Termasuk, terkait mendefinisikan yang namanya media sosial. Itu kan satu platform yang kemudian bisa memunculkan interaksi dua arah, partisipasi, sampai kemudian bisa memunculkan konten-konten baru,” jelas dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button