Market

INILAHREWIND: Bangkit dari Penjajahan Tambang, Tapi Aseng dan Asing Meradang

Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (2). Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (3).

Kalimat itu merupakan dasar untuk pengelolaan sumber daya alam dan kekayaan di Indonesia. Sebab founding fathers bangsa Indonesia sudah merumuskan aturan tersebut ke dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khusunya pada Pasal 33 ayat (2) dan (3). Mereka sadar jika Indonesia sangat kaya akan alamnya, sehingga perlu ada aturan dalam pengelolaan sumber daya alam dan kekayaan buminya.

Secara geografis, letak Indonesia memang sangat strategis sehingga bumi dan alamnya kaya sumber mineral, gas, dan hasil perkebunannya. Dengan kondisi ini wajar banyak negara yang kepincut untuk bisa menguasai dan mengambil hasil bumi Indonesia. Hal ini diperkuat pada era kolonial, di mana Indonesia pernah dijajah oleh Belanda selama selama 3,5 abad lewat Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) atau Kongsi Perdangan Hindia-Timur.

Selama masa penjajahan itu seluruh hasil bumi Indonesia dibawa ke negara asal VOC yakni Belanda. Bahkan masyarakat Indonesia tidak pernah bisa menikmati sendiri kekayaan alamnya.

Meski sudah lewat masa kolonial atau penjajahan, Indonesia nampaknya masih belum bisa sepenuhnya menikmati hasil kekayaan bumi Tanah Air. Sebab banyak wilayah-wilayah yang kaya dengan SDA-nya masih dikuasai oleh perusahaan asing.

Sebut saja tambang di Papua yang diklaim sebagai salah satu tambang emas terbesar di dunia yang dikuasai oleh perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Freeport. Meski pada era kepmimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Indonesia telah menguasai mayoritas saham PT Freeport, namun hal itu butuh perjuangan dan perjalanan panjang yang memakan waktu puluhan tahun.

Asing Banyak Menguasai Tambang Nikel

Selain emas, Indonesia juga kaya dengan gas, minyak bumi, dan komoditas tambang lainnya seperti batu bara, timah, nikel, bauksit dan lainnya. Tambang-tambang tersebut juga sama seperti di Papua yang masyoritas pengelolaannya dikuasai asing. Sebut saja China (Aseng) yang menguasai hampir 70 persen tambang nikel Tanah Air.

Bahkan hasil tambang itu semuanya keluar dalam bentuk bahan mentah. Sehingga Indonesia hanya mendapatkan hasil yang sangat sedikit karena proses pengolahannya tidak dilakukan di dalam negeri. Padahal jika hasil tambang itu Indonesia ekspor dalam bentuk ‘matang’ maka nilai jualnya cukup tinggi dan bisa menyumpang bagi kas negara.

Masa pandemi COVID-19 pada 2019-2022 sebenarnya turut membantu membuka ‘mata’ para pemangku kepentingan soal pentingnya pembatasan ekspor dalam bentuk mentah, khususnya komiditas tambang dan lainnya. Sebab dengan mengeskpor bahan mentah justru akan sangat merugikan bagi masyarakat Indonesia.

Contohnya, minyak goreng yang sempat mengalami kelangkaan di pasaran pada rentang waktu Januari-Maret 2022. Penyebabnya harga minyak kepala sawit mentar (Crude Palm Oil/CPO) melonjak drastis di pasar internasional. Dengan kondisi ini Pemerintah mengambil langkah cepat dengan memberlakukan satu harga minyak goreng yakni Rp14.000/ liter.

Namun karena harga internasional yang cukup tinggi ini membuat pengusahan lebih tertarik menjual minyak goreng dan CPO ke luar negeri ketimbang memenuhi pasokan dalam negeri. Akibatnya stok minyak goreng semakin langka dan harganya terus naik hingga dua kali lipat.

Akhirnya pemerintah resmi melarang ekspor CPO, minyak sawit merah atau red palm oil (RPO), palm oil mill effluent (POME), serta refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan used cooking oil mulai 28 April 2022. Tujuannya untuk menekan harga dan memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri.

Kebijakan soal larangan ekspor ini juga berlaku untuk komoditas tambang seperti nikel. Pemerintah pada Januari 2022 ini juga resmi melarang ekspor nikel. Sebab saat ini nikel menjadi salah satu barang yang sangat berharga di industri kenadaraan listrik berbasis baterai. Sebagai infomasi, nikel merupakan bahan baku untuk baterai kendaraan listrik.

Tambang Nikel Harta Karun Industri Kendaraan Listrik

Bahkan perusahaan mobil listrik asal Amerika Serikat (AS), Tesla Inc sampai harus menyambangi beberapa negara yang memiliki tambang nikel untuk mereka ajak kerja sama. Tapi anehnya, Indonesia tidak masuk dalam bidikan perusahaan kendaraan listrik tersebut. Meski pendiri Tesla Inc, Elon Musk sudah sempat bertemu dengan sejumlah pejabat yang dipimpin oleh Menko Marves Luhut Pandjaitan, namun tidak ada tindak lanjut soal kerja sama B to B dengan Tesla terkait nikel.

Kabar mengejutkan justru datang pada pertengahan tahun 2022, karena Tesla ternyata mengimpor nikel untuk bahan baku baterai kendaraan listrik mereka dari China. Padahal China mendapatkan pasokan nikel dari Indonesia lewat perusahaan-perusahaan mereka yang beroperasi di Tanah Air. Fakta ini menjadi wajar karena perusahaan-perusahaan asal China menguasai hampir 70 tambang nikel di Indonesia.

Hal itu membuat banyak pihak kecewa khususnya Presiden Jokowi. Hingga akhirnya Jokowi mendorong hilirisasi sektor pertambangan khususnya nikel di dalam negeri. Tujuannya untuk memancing para investor masuk berinvestasi membangun industri hilirisasi di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, nilai ekspor nikel terus meningkat dari tahun ke tahun. Seperti pada 2017 ekspor nikel tercatat US$646,7 atau setara Rp10,07 triliun menjadi US$ 1,28 miliar setara Rp19,9 triliun pada 2021. Pada Januari-Oktober 2022, nilai ekspornya sudah melonjak 418 persen menjadi US$ 4,7 miliar setara Rp73,2 triliun. Pemerintah yakin dengan mendorong hilirisasi dan laranngan ekspor ini dapat menambah nilai jual dan pendapat negara dari nikel.

Asing Gugat Larangan Ekspor Tambang

Belum lama keputusan ini keluar, Indonesia harus menghadapi gugatan dari internasional terkait kebijakan larangan ekspor nikel ini. Sebab Uni Eropa lewat organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO) menggugat kebijakan Indonesia terkait nikel. Hasilnya Indonesia kalah dan WTO meminta membatalkan kebijakan itu. Namun Indonesia masih mendapatkan hak untuk melakukan banding atas putusan WTO.

Negara Barat menilai kebijakan Indonesia yang mewajibkan perusahaan di dalam negeri mengembangkan hilirisasi, dan melakukan ekspor dari hasil hilirisasi tersebut tidak sesuai dengan komitmen internasional. Walhasil, Barat kelimpungan karena tidak bisa lagi mendapatkan bijih nikel lagi secara murah dari Indonesia akibat larangan ekspor itu.

Menyikapi posisi Indonesia yang kalah dalam gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tak membuat pemerintah mundur. Sebab Presiden Jokowi menegaskan jika Indonesia tidak akan mencabut kebijakan larangan ekspor nikel.

Jokowi bahkan akan membuat kebijakan pelarangan ekpor jenis tambang lainnya guna mendukung upaya hilirisasi di dalam negeri. Yang terbaru Jokowi justru mengeluarkan kebijakan larangan ekspor untuk bauksit yang mulai berlaku pada Juni 2023.

Anggota Uni Eropa sendiri merupakan negara-negara yang pernah menjadi penjajah pada masa kolonial dahulu. Dengan sikap penentangan kebijakan Indonesia oleh Uni Eropa hampir mirip seperti apa yang VOC lakukan pada masa penjajahan Belanda di Indonesia.

Nikel sendiri akan menjadi komoditas yang strategis di masa depan. Dengan sumber mineral ini, ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai nantinya akan terbangun. Sehingga negara-negara yang sudah berjalan industri kendaraan listriknya pasti akan mempermasalahkan soal larangan ekspor nikel. Sebab sebelumnya mereka menguasi secara langsung sumber mineral tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button