News

INILAHREWIND: Sunyi Habib Rizieq Usai Lepas dari Bui

Apa yang terbayang dalam benak Anda jika mendengar nama Habib Rizieq Shihab? Mungkin Anda langsung teringat sosok ulama yang selalu berpenampilan dengan baju gamis putih dan sorban di kepala. Gambaran lain yang mungkin melekat yaitu seorang ulama bersikap berani dan memegang teguh prinsip dalam berdakwah, serta tidak kompromi dengan berbagai bentuk perbuatan maksiat.

Sosok Habib Rizieq memang kerap diidentikan dengan citra tersebut. Meski begitu, pendiri Front Pembela Islam (FPI) ini memiliki banyak simpatisan. Tak sedikit pula yang mengidolakannya. Kegiatan yang menghadirkan Habib Rizieq sebagai penceramah kerap dipadati massa.

Seiring dengan itu, Habib Rizieq pun tercatat beberapa kali berhadapan dengan hukum dan menghuni jeruji besi. Hal ini antara lain imbas pernyataannya yang berani mengkritik dan menuai kontroversi maupun menentang situasi yang dinilai bertentangan dengan norma agama. Faktor lain, efek ketokohan dan karisma yang membuat acara yang menghadirkan sang habib kerap dipadati massa.

Sebab, kasus terakhir yang menyebabkan Habib Rizieq menghuni ruang jeruji besi tak terlepas dari faktor tersebut. Dia divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), terkait perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020). Pelanggaran yang terjadi saat acara pernikahan putri keempat Habib Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini memunculkan kerumunan massa di tengah mencuatnya penyebaran COVID-19.

Selanjutnya, kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Habib Rizieq divonis diputus pidana denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan. Namun, denda ini dibayar sehingga tak dijatuhi hukuman bui.

Kemudian, pendakwah kelahiran 24 Agustus 1965 itu divonis empat tahun penjara oleh PN Jaktim menyangkut berita bohong dan menimbulkan keonaran menyangkut kasus swab test Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat. Berawal saat sang habib menjalani perawatan di RS Ummi pada akhir November 2020. Ia terindikasi positif COVID-19. Namun, Habib Rizieq meminta pihak RS agar kondisinya itu tak diungkap ke publik maupun pemerintah. Pihak RS bahkan dikabarkan menghalang-halangi Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor yang berupaya melakukan swab test kepada Habib Rizieq.

Habib Rizieq pun mengajukan banding atas dua vonis tersebut. Setelah melalui berbagai proses hingga Mahkamah Agung (MA), Habib Rizieq tetap dijatuhi hukuman penjara delapan bulan terkait kasus pelanggaran kekarantinaan di Petamburan. Sementara, menyangkut kasus berita bohong dan swab test RS Ummi, langkah banding Habib Rizieq ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak. Habib Rizieq kemudian mengajukan kasasi ke MA. Oleh MA, vonis empat tahun dikurangi menjadi dua tahun.

Bebas Bersyarat

Pada Rabu (20/7/2022), Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat. Bebasnya ulama yang menempuh S2 Studi Islam di Universitas Antar-Bangsa Malaysia itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018. Peraturan ini mengenai Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti, masa bebas bersyarat Habib Rizieq berlaku hingga 10 Juni 2024.

“Habis masa percobaan 10 Juni 2024,” kata Rika dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).

Artinya, setelah pemungutan suara Pemilu dan Pilpres yang ditetapkan pada 14 Februari 2024. Saat itu, usai bebas dari rumah tahanan Bareskrim Polri, Habib Rizieq Shihab langsung menuju kediamannya di kawasan Petamburan, Jakpus. Keluarga dan simpatisan menyambut kedatangan sang habib.

Sekretaris Majelis Syuro PA 212 Slamet Maarif menyampaikan pesan Habib Rizieq agar terus menggaungkan revolusi akhlak. Menurut Slamet, Habib Rizieq akan terus berdakwah.

Strategi Dakwah

Namun, setelah itu, Habib Rizieq Shihab cenderung sunyi dari aktivitas di muka umum. Kemunculannya di muka publik secara langsung baru mencuat kembali saat menghadiri Reuni 212 di Masjid At-Tin TMII, Jakarta Timur, Jumat (2/12/2022).

Gema takbir berkumbandang menyambut kedatangan Habib Rizieq. Dengan penampilan khasnya, Imam Besar FPI itu mengaku sempat ragu datang ke Reuni 212. Keraguan ini tak lepas dari status dirinya yang masih bebas bersayarat.

Dia bercerita sempat mengumpulkan seluruh pengacaranya, dan meminta pertimbangan terkait kehadiran dirinya dalam Reuni 212.

“Kalau saya melanggar syaratnya, PB (Pembebasan Bersyarat) saya dibatalkan, dan saya akan ditahan lagi selama satu tahun. Sampai kapan? Sampai 10 Juni 2024,” ungkap Habib Rizieq di hadapan jemaah Reuni 212.

“Makanya saya konsultasi dengan pengacara, kalau saya hadir di Reuni 212 ini melanggar hukum atau tidak. Tapi kalau dianggap bukan pelanggaran hukum tidak ada masalah,” katanya melanjutkan

Tim pengacara menyatakan secara de jure tidak ada masalah jika Habib Rizieq hadir di Reuni 212. Namun, secara de facto tentu akan menimbulkan masalah jika ada orang-orang ada mempersoalkannya. Habib Rizieq kemudian memutuskan hadir setelah mengetahui acara Reuni 212 diselenggarakan dalam bentuk Shalat Tahajud dan selawat bersama.

Bagi Habib Rizieq, langkah semacam itu ditempuhnya bukan karena takut. Namun, ia menyebut sebagai bagian strategi dakwah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button