Market

Inisiator Pansus Kereta Cepat China Siap Dalami Perpres Jokowi

Senin, 08 Agu 2022 – 21:25 WIB

Inisiator Pansus Kereta Cepat China Siap Dalami Perpres Jokowi

Anggota Komisi II DPR asal Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, inisiator pansus kereta cepat.

Inisiator Pansus Kereta Cepat di DPR, Mardani Ali Sera menyebut wajib hukumnya memperjuangkan pansus. Banyak hal yang perlu dibedah termasuk Perpres 93 Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi.

“Ya termasuk Perpres 93 perlu didalami. Saat ini kan masih reses, setelah aktif kami akan all out perjuangkan. Bagi PKS wajib hukumnya perjuangkan pansus kereta cepat. Pokoknya full energy akan kita kerahkan,” tegas Mardani kepada Inilah.com, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Sejauh ini, kata vokalis Komisi II DPR ini, banyak anggota DPR yang menghubunginya untuk diskusi. Bisa jadi, dukungan pembentukan pansus kereta cepat terus bertambah melalui usulan hak angket DPR. “Kalau yang hubungi dan bertanya-tanya, banyak. Kawan-kawan di DPR,” tuturnya.

Kata Mardani, masalah di proyek kereta cepat China jurusan Jakarta-Bandung ini, dipicu keputusan pemerintah membuka APBN untuk mendanainya. “Nah, itu duit proyeknya ke mana? Makanya harus dibentuk pansus yang lintas komisi. Ada komisi VI, IV, XI, II dan lainnya. Ini masalahnya memang ruwet,” ungkapnya.

Dirinya mengapresiasi pandangan ekonom senior Prof Didik J Rachbini yang meyakini proyek kereta cepat China adalah skandal besar. “Nah, itu yang harus kita dalami. Ayo kawan-kawan di DPR, bergerak. Mari jalankan checks and balances demi sehatnya pemerintahan ini. Ingat, dana APBN sudah masuk proyek kereta cepat. Artinya, uang rakyat sudah masuk. Tiap rupiah harus bisa dipertanggung jawabkan,” tuturnya.

Akar masalah kereta cepat berawal dari keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi pada 6 Oktober 2021. Beleid anyar ini menggantikan Perpres 107 Tahun 2015.

Salah satu pasal yang dirombak Jokowi adalah Pasal 4 soal pendanaan. “Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal,” demikian bunyi Pasal 4 ayat 2 pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021.

Pasal tersebut meniadakan pasal 4 ayat 2 dalam Perpres 107/2015 yang berbunyi: “pelaksanaan penugasan tidak menggunakan dana dari APBN serta tidak mendapatkan jaminan pemerintah.”

Sejak itulah, biaya kereta cepat China tidak lagi berskema business to business (B to B). Duit APBN sah digunakan untuk membiayai proyek tersebut.

Aliran dana dari APBN bisa masuk melalui program Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN yang menggarap proyek tersebut. Atau APBN menjamin pembiayaan kepada pimpinan konsorsium. Artinya, ketika konsorsium bisa mengajukan utang yang dijamin APBN.

Masih menurut Perpres 93, PT Kereta Api Indonesia (Persero/KAI) ditunjuk dengan lead atau pimpinan konsorsium, menggantikan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Dalam perkembangannya, proyek ini mengalami pembengkakan biaya atau cost overrun hingga US$1,9 miliar atau setara Rp27 triliun, menjadi US$8 miliar atau setara Rp114 triliun.

Selain itu, target operasional kereta cepat China ini, berubah-ubah. Awalnya ditargetkan rampung 2019, molor menjadi 2022. Kemudian molor lagi ke Juni 2023.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button