News

Dinkes DKI: Warga Bisa Vaksin Booster Kedua Tanpa Perlu Tunggu Tiket

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memastikan warga di atas 18 tahun ke atas sudah bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis keempat atau booster kedua mulai Selasa (24/1/2023) besok.

“Vaksinasi booster kedua bisa didapatkan bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi booster Covid-19 pertama tanpa perlu tunggu dapat tiket,” bunyi keterangan di akun Instagram resmi Dinkes DKI Jakarta, dikutip pada Senin (23/1/2023).

Vaksinasi booster kedua ini diberikan kepada masyarakat setelah enam bulan melakukan vaksinasi booster pertama.

Sementara untuk pencatatan masyarakat yang telah mendapatkan booster kedua akan dilakukan secara manual, sembari menunggu sistem disiapkan.

“Pencatatan dilakukan secara manual, sambil menunggu sistem PCare dan PeduliLindungi disiapkan,” ungkapnya.

Dinkes DKI ikut memastikan vaksin yang digunakan telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau EUA dari BPOM dan memperhatikan vaksin yang ada.

“Vaksin booster kedua tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau pos pelayanan vaksinasi COVID-19,” lanjut keterangan tertulis.

Sebelumnya, sasaran vaksin COVID-19 booster kedua atau dosis keempat akhirnya resmi diperluas. Setelah tenaga kesehatan dan lansia, kini orang dewasa di atas usia 18 tahun sudah diizinkan memperoleh booster kedua mulai Selasa, 24 Januari 2023 mendatang.

Kabar tersebut seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE)   Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Maxi Rein Rondonuwu pada 20 Januari 2023.

“Berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat, disampaikan bahwa vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 dapat diberikan bagi masyarakat umum,” tulis SE dikutip Inilah.com, Senin.

Lebih jauh, dalam SE itu, disebutkan bahwa vaksin yang akan digunakan untuk booster kedua atau dosis keempat adalah jenis vaksin yang telah memperoleh persetujuan atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button