News

Gunakan Amanat UU, KPK Ogah Ikutan Kejagung Tunda Perkara Korupsi Saat Pemilu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan perkara korupsi oleh jajarannya tidak akan berhenti pada pelaksanaan Pemilu 2024. Amanat Undang-undang (UU) mewajibkan komisi antirasuah tetap aktif menindaklanjuti laporan masyarakat meski saat pelaksanaan Pemilu.

“KPK ada amanat dari undang-undang untuk terus melakukan pemberantasan korupsi sehingga tentu kami lakukan sesuai ketentuan dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/8/2023).

Ali juga mengaransi KPK akan bertindak independen dalam menjalankan tugas memberantas korupsi dan tidak akan terpengaruh oleh tekanan politik dari pihak manapun.

“Itu yang menjadi pegangan kami ketika menerima pengaduan masyarakat memverifikasinya kemudian menindaklanjuti pada proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan,” kata Ali.

Sikap KPK tersebut sedikit berbeda dengan Kejaksaan Agung yang menginstruksikan kepada jajaran jaksa untuk menunda pemeriksaan, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap para calon peserta pemilu sejak resmi ditetapkan sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif dan calon kepada daerah sampai seluruh rangkaian proses tahapan pemilihan selesai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menegaskan instruksi tersebut bukan untuk menghentikan penuntasan perkara korupsi, tetapi untuk melindungi sementara jaksa maupun institusi Kejaksaan dijadikan sebagai terperiksa atau menjadi black campaign atau kampanye hitam.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button