News

Inspektorat DKI Akan Periksa Istri dan Anak Pejabat Dishub Massdes

Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sedang memeriksa Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub), Massdes Arouffy buntut Anak dan Istri yang pamer harta di sosial media.

Inspektur pembantu II, Deden Bahtiar mengatakan bahwa yang bersangkutan sedang diperiksa terkait klarifikasi persoalan tersebut.

“Kami dapat perintah dari pak inspektur untuk melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, hasil dari Klarifikasi ini nanti kami laporkan ke pak gubernur hasilnya,” kata Deden saat ditemui media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2023).

Lebih lanjut, Deden menjelaskan bahwa hari ini, Jumat (31/3/2023) pihaknya hanya memeriksa Massdes. Namun Inspektorat DKI masih membuka kemungkinan untuk memeriksa pihak lain seperti istri dan anak dari Massdes.

“Sementara masih yang bersangkutan, kita akan kembangkan sesuai dengan perkembangannya kalo misal dirasa perlu dihadirkan pihak-pihak terkait tentu kita hadirkan, tentunya kami akan bekerja sebaik mungkin seobjektif mungkin pihak mana yang dihadirkan supaya dapat kejelasan,” tambahnya.

Pejabat Dishub DKI Jakarta tersebut diperiksa mulai dari pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung sampai sore ini. Deden menyampaikan jika hasil keterangan terbukti adanya pelanggaran maka Massdes akan diberikan sanksi.

“Yang pasti setiap pelanggaran ada sanksinya sesuai besar atau kecilnya jenis pelanggaran yang dilakukan. Sesuai dengan PP 94 tentang disiplin pegawai negri sipil,” jelas Deden.

Adapun Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tersebut dijelaskan sanksi yang diberikan terbagi menjadi tiga, diantaranya ringan,sedang, dan berat. Selain itu, sanksi ringanpun dibagi kembali menjadi 3; bagian yaitu ringan yang ringan, ringan yang sedang, ringan yang berat. Begitupun dengan Sedang dan Berat.

“Yanh paling berat itu pemberhentian dengan tidak hormat. Yang paling ringan itu adalah teguran lisan, masing-masing itu setiap sanksi, setiap hukuman disiplin itu konsekuensinya ke tunjangan dan itu beda-beda. Artinya kalau misal hukuman ringan dia kena potongan berapa bulan, sedang berapa bulan, pokonya itu berjenjang. Semakin berat, semakin berat hukumannya,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button