Internet Ilegal Disikat! 51 Pelaku RT/RW Net Diblokir Kominfo


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memutus akses terhadap 51 pelaku usaha yang terbukti melakukan praktik jaringan internet mandiri, atau lebih dikenal sebagai RT/RW Net ilegal. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kominfo, Dany Suwardany, dalam diskusi Selular Business Forum yang berlangsung di Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Dany mengungkapkan bahwa hasil pemantauan Kominfo selama tahun 2024 menemukan adanya 111 pelaku usaha yang diduga terlibat dalam praktik RT/RW Net ilegal. Dari jumlah tersebut, 51 pelaku terbukti melakukan pelanggaran, sementara 60 lainnya dinyatakan tidak bersalah setelah dilakukan investigasi mendalam.

“Kominfo telah memutus akses terhadap 51 pelaku usaha yang terbukti melanggar. Sementara 60 pelaku usaha lainnya adalah reseller resmi yang bekerja sama dengan Internet Service Provider (ISP),” ujar Dany.

20241008_103719(0).jpg

Sejarah RT/RW Net Ilegal

Dany menjelaskan bahwa praktik RT/RW Net ilegal awalnya muncul pada akhir 1990-an di lingkungan kos-kosan, di mana penghuni secara patungan membeli akses internet untuk digunakan bersama. Seiring berjalannya waktu, praktik ini meluas dari perumahan hingga ke tingkat antar kecamatan, kabupaten/kota, bahkan provinsi, dengan banyak pelaku usaha membeli bandwidth dari ISP dan menjualnya kembali.

“Modus pelaku usaha ini tidak banyak berubah sejak tahun 2010. Mereka membeli bandwidth dari ISP dan menjualnya kembali, beberapa menggunakan transmisi seperti radio link hingga fiber optic,” tambah Dany.

Upaya Kominfo Mengatasi RT/RW Net Ilegal

Pemutusan akses terhadap pelaku usaha RT/RW Net ilegal merupakan bagian dari langkah Kominfo untuk menertibkan penggunaan jaringan internet yang melanggar aturan. Langkah ini diharapkan dapat melindungi konsumen serta mendorong penggunaan jaringan internet yang legal dan sesuai regulasi di Indonesia.

Kominfo akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaku usaha di sektor ini guna memastikan bahwa semua pihak yang menyediakan layanan internet beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.