Intip Gaji Fantastis Gubernur dan Wakil Gubernur di Indonesia beserta Tunjangannya


Ternyata, total gaji dan tunjangan untuk gubernur di Indonesia cukup fantastis. Bahkan, beberapa provinsi besar memberikan kompensasi mencapai miliaran rupiah per bulan untuk kepala daerahnya. 

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tinggal menghitung hari. Melalui ajang pesta demokrasi ini, terdapat beberapa calon gubernur dan wakil gubernur yang memperebutkan posisi pemimpin di berbagai daerah.

Contohnya, di wilayah Jakarta, ada tiga calon pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang akan berkompetisi di Pilkada 2024, yaitu Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abiyoto.

Dari sekian banyak orang yang bersaing untuk posisi kepala daerah ini, Anda mungkin sempat bertanya-tanya, sebetulnya, berapa gaji gubernur dan wakil gubernur di Indonesia yang diperebutkan tersebut?

Berapa Gaji Gubernur dan Wakil Gubernur di Indonesia?

Gubernur adalah kepala daerah yang memimpin pemerintahan di suatu provinsi di Indonesia. Pada dasarnya, gubernur memiliki masa jabatan selama 5 tahun untuk satu periode.

Ketika masa jabatan tersebut berakhir, seorang gubernur bisa dipilih kembali untuk jabatan yang sama, namun hanya untuk satu kali periode jabatan lagi.

Selama memimpin daerah provinsi, gubernur beserta wakilnya akan mendapatkan kompensasi berupa gaji, tunjangan, fasilitas jabatan, serta biaya penunjang operasional.

1. Gaji Pokok Gubernur dan Wakil Gubernur

Gaji gubernur serta wakil gubernur di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2000. Berikut adalah nominal gaji pokoknya:

  • Gaji pokok gubernur: Rp3 juta per bulan.
  • Gaji pokok wakil gubernur: Rp2,4 juta per bulan.

2. Tunjangan Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur

Selain mendapatkan gaji pokok, gubernur dan wakil gubernur juga diberikan tunjangan jabatan dan fasilitas lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, kepala daerah provinsi dan wakilnya berhak menerima tunjangan jabatan sebesar:

  • Tunjangan jabatan gubernur: Rp5,4 juta per bulan.
  • Tunjangan jabatan wakil gubernur: Rp4,3 juta per bulan.

3. Fasilitas Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, setiap gubernur dan wakil gubernur di Indonesia juga berhak mendapatkan berbagai fasilitas jabatan, salah satunya rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya.

Apabila gubernur dan wakil gubernur tersebut sudah diberhentikan dari jabatannya, maka rumah jabatan dan barang-barang perlengkapan lainnya perlu dikembalikan dalam keadaan baik kepada pemerintah.

Selain itu, gubernur dan wakil gubernur juga akan mendapatkan fasilitas lain berupa kendaraan dinas.

Serupa dengan rumah jabatan, kendaraan dinas ini juga perlu diserahkan kembali kepada pemerintah jika masa jabatan gubernur dan wakil gubernur sudah habis.

4. Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur

Kompensasi terakhir yang diterima oleh gubernur dan wakil gubernur di Indonesia adalah biaya penunjang operasional.

Biaya ini nantinya akan digunakan untuk koordinasi dan penanggulangan kerawanan sosial masyarakat dan mengadakan berbagai kegiatan khusus lain.

Secara umum, besaran biaya penunjang operasional yang diterima kepala daerah provinsi akan disesuaikan dengan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berikut rinciannya:

  • PAD ≥ Rp5 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD.
  • PAD di atas Rp5 miliar-Rp10 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD.
  • PAD di atas Rp10 miliar-Rp20 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp200 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD.
  • PAD di atas Rp20 miliar-Rp50 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen dari PAD.
  • PAD di atas Rp50 miliar-Rp150 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen dari PAD.
  • PAD di atas Rp150 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

Contoh Gaji Gubernur di Beberapa Provinsi Besar di Indonesia

Mengingat biaya penunjang operasional yang didapatkan gubernur dan wakil gubernur di Indonesia disesuaikan dengan klasifikasi PAD, maka total gaji yang diterima oleh masing-masing kepala daerah di setiap provinsi tentu akan berbeda.

Sebagai contoh, berikut adalah perkiraan gaji gubernur di beberapa provinsi besar di Indonesia:

  • Total gaji dan tunjangan gubernur DKI Jakarta (dengan PAD tahun 2023 sebesar Rp71 triliun): Biaya tunjangan operasional Rp106,5 miliar per tahun atau Rp8,87 miliar per bulan+gaji pokok Rp3 juta per bulan+tunjangan jabatan Rp5,4 juta per bulan.
  • Total gaji dan tunjangan gubernur Jawa Timur (dengan PAD tahun 2023 sebesar Rp32,8 triliun): Biaya tunjangan operasional Rp49,2 miliar per tahun atau Rp4,1 miliar per bulan+gaji pokok Rp3 juta per bulan+tunjangan jabatan Rp5,4 juta per bulan.
  • Total gaji dan tunjangan gubernur Jawa Barat (dengan PAD tahun 2023 sebesar Rp24 triliun): Biaya tunjangan operasional Rp36 miliar per tahun atau Rp3 miliar per bulan+gaji pokok Rp3 juta per bulan+tunjangan jabatan Rp5,4 juta per bulan.
  • Total gaji dan tunjangan gubernur Jawa Tengah (dengan PAD tahun 2023 sebesar Rp17,013 triliun): Biaya tunjangan operasional Rp25,5 miliar per tahun atau Rp2,125 miliar per bulan+gaji pokok Rp3 juta per bulan+tunjangan jabatan Rp5,4 juta per bulan.

Namun, perlu dicatat bahwa angka di atas hanya perkiraan saja, jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh gubernur bisa lebih rendah atau lebih tinggi dari nominal yang tersebut.

Gaji Gubernur dan Wakil Gubernur Memang Besar, Namun Kasus Korupsi Tetap Ada

Dari perkiraan di atas, dapat diketahui bahwa gaji gubernur dan wakil gubernur memang terbilang besar.

Sebagian orang mungkin berpikir gaji besar tersebut bisa memperkecil keinginan gubernur dan wakil gubernur untuk melakukan korupsi.

Nyatanya, ada beberapa oknum gubernur dan wakil gubernur yang melakukan korupsi meski telah memperoleh gaji serta tunjangan yang cukup besar.

Data Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan terdapat 22 gubernur yang ditangkap oleh KPK karena melakukan tindakan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang uang negara sejak tahun 2004 hingga Januari 2022.

Artinya, besaran gaji dan tunjangan bukan menjadi indikator yang bisa menurunkan kasus korupsi tersebut.

Pasalnya, penyebab lain kenapa oknum gubernur melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan uang negara adalah sifat serakah serta tingginya biaya politik yang dikeluarkan ketika mereka mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Kajian Litbang Kemendagri tahun 2015 menjelaskan bahwa biaya yang dibutuhkan bupati/wali kota hingga gubernur untuk mencalonkan diri bisa mencapai Rp20–100 miliar.

.

.

Dapatkan Informasi Terupdate dan Paling Menarik Seputar Ekonomi dan Finansial di Laman Google News Inilah.com.