Hangout

Intip Kisaran Gaji Dosen Swasta dan Negeri di Indonesia

Profesi dosen tidak lagi digandrungi oleh para pensiunan saja, para eksekutif muda mulai melirik profesi mulia yang satu ini. Pasalnya, gaji dosen selalu meningkat setiap tahunnya. Bahkan seorang dosen tidak hanya mendapatkan gaji pokok saja, mereka juga mendapatkan banyak tunjangan.

Untuk menjadi seorang dosen tidak mudah, berdasarkan Undang-Undang angka 14 Tahun 2005, seorang dosen wajib menyelesaikan studi akademik magister (S2). Bahkan, tidak sedikit universitas yang mensyaratkan calon dosennya bergelar Doktor (S3).

Buat anda yang tertarik menggeluti profesi ini, berikut kisaran gaji dosen swasta dan negeri yang berlaku di Indonesia saat ini:

Gaji Dosen Swasta

Kisaran Gaji Dosen Di Indonesia - inilah.com
Photo: iStockPhoto

Kisaran gaji dosen swasta berbeda-beda, tergantung dari kebijakan universitas yang menaunginya. Namun, jika kita melihat dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, gaji dosen swasta adalah sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai wilayah universitas, hampir sama seperti gaji karyawan.

Contoh, anda akan menjadi seorang dosen di salah satu universitas swasta di Jakarta. Maka berdasarkan Undang Undang di atas, maka anda akan menerima gaji pokok sebesar Rp4.901.798. Nominal tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi 2023.

Tunjangan Dosen Swasta

Selain mendapat gaji pokok, seorang dosen swasta berhak mendapatkan beberapa tunjangan, seperti:

1. Tunjangan Profesi

Mengikuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009, Tunjangan Profesi hanya berlaku untuk dosen yang mengantongi sertifikat pendidik. Nominal tunjangannya satu kali dari gaji pokok.

2. Tunjangan Khusus

Tunjangan yang hanya diberikan pada dosen yang menjalani tugas di suatu daerah. Besaran nilai tunjangannya sama seperti tunjangan profesi, yakni satu kali gaji pokok.

3. Tunjangan Kehormatan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009, setiap pendidik profesional seperti dosen dengan jabatan akademik profesor berhak mendapat Tunjangan Kehormatan sebesar dua kali gaji pokok.

4. Tunjangan Tugas Tambahan

Hanya untuk dosen dengan jabatan tertentu, seperti Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur. Besaran nilai tunjangannya mencapai Rp1,35 juta sampai Rp5,5 juta, tergantung dari tugas dan tanggung jawab masing-masing dosen.

Tambahan tunjangan tugas tambahan ini tercantum dalam PerPres No. 65 Tahun 2007.

Gaji Dosen Negeri

Berbeda dengan dosen swasta, gaji dosen negeri atau setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Maka, rincian gaji dosen negeri di Indonesia adalah:

Gaji Dosen Negeri Golongan III (lulusan S-2 hingga S-3)

  • Golongan IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400
  • Golongan IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000

Gaji Dosen Negeri Golongan IV (lulusan S-3)

  • Golongan IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000
  • Golongan IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500
  • Golongan IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900
  • Golongan IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700
  • Golongan IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200

Tunjangan Dosen Negeri

Sama seperti dosen swasta, dosen negeri berhak mendapatkan tunjangan sesuai Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 107 Tahun 2013.

1. Tunjangan Profesi

Tunjangan yang hanya diberikan pada pendidik profesional yang sudah memiliki sertifikat pendidik, dengan nominal tunjangan satu kali gaji pokok.

2. Tunjangan Khusus

Diberikan kepada pendidik profesional yang bertugas di suatu daerah dengan besaran tunjangan sebanyak satu kali gaji pokok.

3. Tunjangan Kehormatan

Tunjangan Kehormatan hanya berlaku untuk dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dengan besaran tunjangan sebanyak dua kali gaji pokok. Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009.

Syarat Menjadi Dosen di Indonesia

Untuk menjadi seorang dosen, anda harus memenuhi 4 kualifikasi umum berikut ini:

1. Lulus Magister (S2)

Syarat pertama untuk menjadi seorang dosen di Indonesia adalah sudah menyelesaikan studi S2. Hal ini sudah tercantum di Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa seorang dosen setidaknya sudah mengantongi kualifikasi akademik minimal Magister (S2).

2. Paham Dengan Tridharma Perguruan Tinggi

Calon dosen juga harus paham dengan konsep Tridharma Perguruan Tinggi dan bersedia menjalankannya.

Konsep Tridharma Perguruan Tinggi ini sudah ada di dalam Undang-Undangan Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, yang berbunyi: Perguruan tinggi wajib menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 

Tridharma Perguruan Tinggi ini mencakup tiga poin kewajiban yang harus dilaksanakan dosen dan mahasiswa perguruan tinggi. Tiga poin tersebut meliputi, Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

3. Linear Bidang Pendidikan yang Diajarkan

Syarat selanjutnya, calon pendidik harus memiliki bidang ilmu yang linear. Ini bukan berarti anda harus menyelesaikan S1,S2,S3 di konsentrasi yang sama. Misal, S1 anda telah menyelesaikan pendidikan Arsitektur, di S2 anda bisa masuk ke konsentrasi Matematika atau melanjutkan konsentrasi Arsitektur.

Maka, saat melamar sebagai dosen, anda bisa melamar sebagai dosen Matematika atau Arsitektur.

4. Lulus Rekrutmen Dosen Sesuai Ketentuan Perguruan Tinggi

Syarat terakhir untuk menjadi dosen adalah lulus tahapan rekrutmen yang diadakan perguruan tinggi yang dituju. Umumnya, rekrutmen dosen terjadi dalam tiga cara, seleksi CPNS, dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN), atau dosen tetap atau kontrak di swasta.

Sama seperti cara melamar pekerjaan pada umumnya, anda perlu mengirim surat lamaran kerja ke perguruan tinggi yang dituju. Pastikan anda mencantumkan penghargaan-penghargaan, sertifikasi, dan pengalaman kerja untuk menjadi bahan pertimbangan perguruan tinggi.

Setelah berhasil mendapat tawaran, anda harus menyelesaikan seluruh tahapan rekrutmen. Setelah lulus, anda sudah bisa menjadi dosen di perguruan tinggi yang anda lamar.

Tertarik Menjadi Dosen Swasta atau Negeri?

Menjadi seorang dosen adalah suatu kebanggaan tersendiri yang mampu mencetak generasi baru yang lebih baik. Terlebih lagi, sejak adanya kuliah online semua orang bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan memiliki kesempatan untuk berkarir menjadi seorang pendidik di masa depan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button